SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian toko kue, pelaku masuk dari atap rumah, memecah pintu kaca dan merusak gembok, pelaku berhasil menggasak, sepeda motor revo,kipas angin, pompa air, dan peralatan masak kue.
Dengan Terdakwa Mat Sehri bin Muni (alm)(55), asal Sampang, alamat rumah di Jalan Babadan I / 45 RT 005 RW 005 Kel. Gundih, Bubutan, Surabaya, Pendidikan SD tidak tamat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu, diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Mat Sehri bin Muni (alm) (55), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan. "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP".
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol L-5388-OH, 1 unit mesin pompa air merk Hitachi, 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster, dikembalikan kepada Saksi Ir. Hardi Yuwono.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Hardi (66) pemilik barang yang dicuri dan saksi Suryowati (55) karyawan toko kue. "Saya tidak kenal dengan penjualnya maupun penadahnya. Waktu itu, tanggal 15 Mei 2024, Jam 11 malam sampai 4 pagi, toko saya dibobol maling, naik dari atap, merusak pintu kaca toko, mengambil peralatan masak buat kue,kipas angin, gembok dirusak, mereka masuk berdua, yang tau pertama istri saya, bawa kunci membuka toko, sepsa motor juga dijual ke orang lain sama terdakwa itu, yang menemukan polisi lalu disita," terang saksi Hardi.
Diketahui, Rabu, 15 Mei 2024, Jam 18.00 Wib, Terdakwa Mat Sehri membeli barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, Nopol : L-5388-OH, harga Rp5.000.000, 1 unit mesin pompa air merk HITACHI dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster harga Rp800.000.
Barang tersebut hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput Alias Ciput (berkas penuntutan terpisah), Joko Santoso mengajak Masput mengambil barang di Jalan Dukuh Kupang 25/15 Surabaya, dengan cara, Joko merusak gembok pagar depan gunakan linggis. Joko masuk ke dalam toko kue, kemudian barang-barang tersebut oleh Joko dan Masput dibawa ke kuburan.
Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Terdakwa Mat Sehri, di rumah, Jalan Babadan I/45, RT 05 RW 05, Gundih, Bubutan, Surabaya.
Sepeda motor yang dijual kepada terdakwa, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, 1 unit mesin pompa air merk Hitachi dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster, merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput. (sam)
Editor : suarapublik