suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pura-pura Jual Lampu, Rekam Bawah Daster Pake Hp Terlihat Celana Dalam, Khoirul Anwar Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar (42) (kiri atas), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar (42) (kiri atas), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar bin Hasyim Ashari (42), alamat Jalan Gubeng Kertajaya 8-B Dalam 8, Kel. Kertajaya, Gubeng, Surabaya atau  Rusunawa Sumurwelut Blok C 304, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, pekerjaan swasta (freelance), Pendidikan S1, kembali digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Sidang hari ini, dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arwana, mengadili, 
menyatakan, Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar bin Hasyim Ashari(42), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melakukan perekaman dan tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau tangkapan layar.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" dalam dakwaan keempat Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, berupa pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 HP merk Huawei Y2 warna rosek gold, 1 buah sandal cowok warna hitam dan 1 buah kaos kaki warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan.

Diketahui, Senin 27 Mei 2024, jam 19.00 wib, di Rusunawa Sumurwelut Blok C 306, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar pura-pura menawarkan barang lampu kepada Saksi Sulastri, menyalakan lampu, mendekatkan lampu tersebut ke badan Sulastri.

Kemudian terdakwa mengarahkan Handphone miliknya, kamera dinyalakan posisi merekam video ke bawah baju daster Sulastri.
Sehingga rekaman video mengarah ke alat kelamin Sulastri. Sehingga  terlihat celana dalam dan bagian bawah tubuh Sulastri.

Handphone yang digunakan merekam diletakkan di bawah kakinya, menggunakan kaos kaki dan sandal, kamera posisi merekam video diarahkan ke atas bagian bawah daster. Terdakwa mengajak berbicara menawarkan lampu dan menyalakan dekat badan korban, rekaman terdakwa terlihat lebih jelas.

Perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian. Dilakukan pengecekan pada HP milik terdakwa, telah beberapa kali merekam video yang diarahkan ke alat kelamin korban melalui bagian bawah daster/rok para penghuni Rusunawa Sumurwelut diantaranya
Indi Suhernik, Ifdia Nucholila, Senda Neneng Oktaviana dll. (sam)

 

Foto: Terdakwa Mochamad Khoirul Anwar (42) (kiri atas), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar