SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapakan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah, Nopol L-2641-BAE milik Saksi Budi Kurniawan. Berawal meminjam, lalu digadaikan kepada Ninuk Listuawati, Ploso Krembung Sidoarjo Rp4 juta.
Dengan Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono (28), warga Banyu Urip Wetan 5-A/2, RT/RW 003/004 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Pendidikan SMA bersama dengan Danang Rahmadi, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khadwanto, mengadili, menyatakan Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
"Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Adi Fatony dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama ditahan, tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 lembar kwitansi pembayaran, 1 buah kunci sepeda motor, 1 bendel Surat Keterangan Leasing dan 1 bendel fotocopy BPKB. Tetap terlampir dalam berkas perakara.
Putusan hakim lebih tinggi dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Diketahui, Sabtu 30 Desember 2023, Terdakwa Imam Adi Fatony meminjam sepeda motor Yamaha Lexi warna merah, Nopol L-2641-BAE milik Saksi Budi Kurniawan di Aspol Ketintang Blok J-02 RT/RW 002/007, Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kemudian
terdakwa bertemu Danang Rahmadi di warung dekat rumah Danang.
Tanpa seijin dari saksi Budi Kurniawan, Terdakwa dan Danang Rahmadi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Ninuk Listuawati daerah Ploso Krembung Sidoarjo seharga Rp4 juta.
Tetapi terdakwa hanya menerima Rp. 3,6 Juta,hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, terdakwa mendapat 1 juta, Danang Rahmadi Rp1 juta, sisanya Rp1,6 juta di gunakan untuk kebutuhan terdakwa bersama dengan Danang Rahmadi.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Budi Kurniawan mengalami kerugian Rp21.000.000. (sam)
Editor : suarapublik