suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales PT MBM Palsukan Faktur Orderan dan Gelapkan Uang Perusahaan Rp186 Juta, M. Ikhsanul Mukminin Dituntut 34 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin (kiri) dan para saksi (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin (kiri) dan para saksi (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perbuatan Penggelapan dalam jabatannya sebagai sales sparepart, dengan cara membuat orderan fiktif dan membuat faktur palsu untuk mengeluarkan barang, namun barang dijual ditempat lain.

Uang penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, hingga PT. Murni Berlian Motor mengalami kerugian Rp186 juta.

Dengan Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin bin Abdul Ghofur disidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin bin Abdul Ghofur, dengan pidana penjara selama 2 Tahun 10 Bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti,
Terlampir Dalam Berkas Perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak, telah pula menghadirkan para saksi yaitu M. Ansori bagian Manager Personalia, Wisnu bagian piutang dan Olievia Nawangsari Supervisor dan dua staf di PT. Berlian Motor, Jalan Demak No.172 Surabaya.

Diketahui, PT. Murni Berlian Motor (MBM), Jalan Demak No.172, Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya,
membutuhkan tenaga kerja posisi sales. Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin, melamar melalui PT. Maruwi Hutama Perkasa (MHP) bergerak dibidang Outsourcing.

Terdakwa melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
01 November 2022 di gaji Rp 3.800.000. Tugas dan tanggung jawab mengakomodir orderan customer, menjual spare part, mencari customer,mengirim wilayah Surabaya, Malang, Lumajang dan Jember.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terdakwa memesan spare part gunakan faktur customer yang sudah pernah memesan di PT. MBM, menulis pesanan tanpa di tanda tangani. Faktur diserahkan ke Saksi Olievia Nawangsari Sutrisno, SE selaku SPV bagian gudang dan disiapkan jika barang sudah ada. Apabila fisik barang sesuai dengan Faktur.

Saksi Olievia tandatangan faktur tersebut, menyerahkan faktur asli rangkap 2 ke pihak salesmen. Terdakwa tandatangan di buku pengiriman dan terdakwa bisa
membawa ordernya dikirim ke pihak costumer sesuai faktur.

Saksi Olievia selaku kepala gudang,
barang dikeluarkan sesuai nota dimasukkan ke dalam mobil box sebagai sarana transportasi keluar kota sesuai pesanan.

Terdakwa membuat orderan fiktif dengan membuat faktur palsu untuk mengeluarkan barang berupa sparepart dari dalam gudang PT. MBM, namun barang tidak dikirim melainkan disimpan di rumah mertuanya, di Dusun Kauman RT. 006 RW. 002, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, akan dijual ke customer lain diluar pemesanan.

Terdakwa membuat faktur orderan fiktif sejak Juli Tahun 2022 - 2023 Terdakwa mengajukan surat pengunduran diri ditujukkan kepada PT. MBM.

Total orderan menggunakan faktur fiktif yang belum dibayarkan terdakwa ke PT. Murni Berlian Motor, Rp186.118.567, Tahun 2022, tagihan dari PT. Berdikari Berjaya Bersama, Rp59.026.398, Tahun 2023, tagihan yang belum terbayar Rp127.092.169. Tagihan untuk PT. MBM Rp116. 760.609 dan tagihan untuk PT. Berdikari Berjaya Bersama, Rp10.331.560. Uang hasil penjualan yang diterima terdakwa, tidak diserahkan melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat dari perbuatan terdakwa, PT.
Murni Berlian Motor mengalami kerugian Rp186.118.567. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda