SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana, menerima gadai BPKB mobil All Bew Fortuner Nopol : L-1532-IF an. Nining Ferly Dyah Arum Hastanti, yang diajukan sebagai jaminan oleh Sabariah Nasution.
Sebelumnya BPKB tersebut telah di curinya diatas lemari kamar, lalu dijaminkan untuk meminjam uang ke PT. CIMB Niaga Auto Finance sebesar Rp210 juta, dengan tenor 4 tahun.
Dalam prosesnya berbeda nama di BPKB dan STNK tersebut, namun tetap dilakukan ACC pencairan dana.
Dengan Terdakwa Supramanto bin Saminyoto (41 th), warga Banyu Urip Wetan 6-A /19 Surabaya, sebagai sales officer, tidak berpendidikan.
Sidang digelar di Ruang Tirta 2 PN Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,
Cokia Ana Pontia Oppusunggu, mengadili, menyatakan, Terdakwa Supramanto bin Saminyoto, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, BPKB Mobil All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT, warna coklat metalik, tahun 2018 No Polisi L-1532-IF an. Nining Ferly Dyah Arum Hastanti. Dikembalikan kepada Saksi Nining Ferly Dyah Arum Hastanti.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Nining Ferly Dyah Arum Hastanti dan anaknya Agnes, dipersidangan.
Diketahui, awalnya dari perkara pidana mengambil sertifikat rumah alamat Jalan Bibis Karah A-9 Surabaya dan 1 buah BPKB, No N-07021305 mobil All Bew Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT, warna coklat metalik tahun 2018, Nopol L-1532-IF an. Nining Ferly Dyah Arum Hastanti, dilakukan oleh Sabariah Nasution, BPKB tersebut dijaminkan kredit oleh Sabariah.
Terdakwa Supramanto bekerja sebagai sales officer memproses pengajuan kredit tersebut. Sabariah menjaminkan BPKB mobil All New Fortuner Nopol : L-1532-IF an. pemiliknya Nining Ferly Dyah Arum Hastanti, adalah majikannya tempat dia bekerja sebagai ART.
Terdakwa meminta beberapa persyaratan atas kredit yang diajukan Sabariah, yaitu FAP, KTP, Rekening Koran, NIB dan NPWP. Setelah syarat dipenuhi, nasabah mengisi FAB data nasabah/ debitor, Data Kendaraan (baik SNTK ataupun BPKB), dan data keluarga yang tidak tinggal serumah yang dapat dihubungi.
Pengakuan Sabariah, mobil ini dibeli dari Andri. Pengajuan pinjaman dilakukan dengan alasan untuk menutupi kekurangan pembelian mobil fortuner tersebut. Terdakwa meneruskan aplikasi permohonan pinjaman untuk pembelian 1 unit mobil fortuner tersebut melalui aplikasi CNAF Niaga Auto Finance.
Terdakwa mengajukan permohonan menggunakan nama Sabariah Nasution, bukan nama sesuai dengan BPKB dan STNK, akhirnya permohonan aplikasi tersebut disetujui.
Nilai pengajuan Sabariah dengan jaminan 1 BPKB asli mobil Fortuner All New Rp210.000.000 diterima oleh Sabariah, dengan tenor 4 tahun.
Pencairan uang, terdakwa mendapat keuntungan uang point dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Rp1.250.000 dan Rp2.500.000 dari bunga pinjaman Rp 50.000.000. (sam)
Editor : suarapublik