suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales PT ITM Gelapkan Uang Penjualan Textile Sebesar Rp5,4 Miliar, Yusuf Susilo Dituntut 8 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Yusuf Susilo, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Yusuf Susilo, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan uang penjualan textile milik PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM). Uang penjualan tidak disetorkan senilai Rp5.432.319.395,  dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan Terdakwa Yusuf Susilo, sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Yusuf Susilo, melakukan tindak pidana, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,penguasaan barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Dan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang", dalam dakwaan Penuntut Umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Susilo dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp1.000.000.000, Subsidair 6 bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 1 unit mobil honda freed warna 2013 Nopol S 1802 YA, STNK dan BPKB an. Nur Hayati, uang tunai Rp23.895.000, 100 buah sprei, 20 buah bed cover, 1 buah cincin emas berat 4,80 Gram berikut surat sertifikat diamond pavilion by Semar Nusantara, 1 buah cincin emas 5,90 Gram berikut surat sertifikat diamond pavilion by Semar Nusantara, dirampas di serahkan kepada PT. Innagroup Textile Manufacture melalui Saksi Joko Budi Santoso, Factory Manager.

Sebelumnya,dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Yusuf Susilo,mengatakan, “Saya tawarkan produk kain ke pelanggan, kalau ada barang yang tidak laku dikembalikan atau disetorkan kembali,” terang Yusuf.

"Untuk PT Innagroup Textile Manufacture mengalami kerugian Rp5.4 miliar, uangnya kamu buat beli mobil, di buat jalan-jalan ke Thailand, Singapore dan kamu pernah makan bersama pacarnya hingga Rp 25 juta," tanya jaksa Suparlan.

“Dibuat beli mobil karena untuk investasi perusahaan, Kemudian dibuat jalan-jalan ke Thailand dan Singapore itu untuk berobat. Sedangkan makan yang Rp25 juta itu bukan sama pacar tapi sama karyawan perusahaan, Yang Mulia. Untuk mobilnya ada di kejaksaan. Saya sudah minta maaf ke teman-teman perusahaan dan sangat menyesal dengan perbuatan ini,” sesal Yusuf.

Diketahui, Terdakwa Yusuf Susilo bekerja di PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM) Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, sejak 3 Januari 2022, ditugaskan di Surabaya Gudang Jalan Simolangit 14 No. 41,Sawahan Surabaya sebagai area manager. Bertugas mencari order, penjualan, penagihan, dengan gaji Rp15.000.000.

Turun menjadi marketing, tugas penjualan textile wilayah Jawa Timur dan Indonesia Timur digaji Rp 7.500.000 plus komisi penjualan. Proses penjualan textile awal pemesanan sampai pengiriman serta pembayaran di PT. ITM.

Terdakwa melakukan order dari konsumen melalui WA ke Admin marketing PT. ITM, Admin membuat Purchasing Order (PO), diteruskan ke PPIC (Planing Produksi Inventory Control) lanjut ke bagian produksi, setelah jadi pihak PPIC informasi ke admin dan sales marketing sudah siap kirim, PPIC membuat DO (Delivery Order) pengiriman ke konsumen dilakukan pihak jasa ekspedisi Margomulyo di Pertokoan Semut Indah, jalan Semut kali Blok C/ 2 Surabaya dan Putra Jaya di Ds. Ngawen Klaten.

Untuk pembayaran, accounting mengeluarkan invoice/tagihan ke konsumen, konsumen baru langsung membayar sebelum barang di kirim, pembayaran langsung ke rekening perusahaan PT. ITM.

Terdakwa melaporkan penjualan barang melalui WA ke Saksi Agus Susanto Kepala Gudang di Klaten, dibuatkan surat jalan syarat pengeluaran barang dan terbit invoice oleh accounting serta mengetahui jumlah barang yang ada di Gudang Surabaya, sebagai stock Opname barang.

Textile yang di simpan oleh PT. ITM,
di Gudang Simolangit 14/41, Sawahan, Surabaya yang dijual terdakwa. Hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan, textile sebanyak 73.839 m/632 ROL (kain Inna), 6.600 m /66 ROL (kain M.TEX) dan 10.580, 63 m atau 124 ROL (Kain Tancel/kain katun jepang), dijual oleh terdakwa total senilai Rp1.936.032.605.

Dilakukan Report Internal Audit, 27 Desember 2023, dilakukan pengecekan Surat Jalan dari Golden,10 November 2022, 11 November 2022 dan 14 November 2022. Surat Jalan dari Golden
7 November 2022 dan 8 November 2022. Surat Jalan dari Golden, 23 November 2022 dan 5 Desember 2022. Surat Jalan dari PT. ITM, yang di kirim ke Gudang PT. ITM, di Gudang Simolangit 14/41, Surabaya sejak 18 Juni 2022 s/d 20 Maret 2023 (12 kali), Rekapitulasi stock opname 27 Desember 2023. Keterangan terdakwa menjual barang stock milik PT. ITM.

Tanpa sepengetahuan perusahaan, tidak menyerahkan uang hasil penjualan sejak Agustus 2022 sampai Desember 2023. Terdakwa
menjual textile ke konsumen, 
Paulus Prayogo, Paulus Sugiarto, UD. Sentosa dan Soepangat Chandra, senilai Rp3.496.286.790.

Terdakwa mengakui tidak disetorkan uang hasil penjualan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM) mengalami kerugian Rp5.432.319.395. (sam)

Editor :

BHS Dorong Bela Diri Masuk Ekstrakurikuler
News   

BHS Dorong Bela Diri Masuk Ekstrakurikuler

SURABAYA, (suara-publik.com) — Bambang Haryo Soekartono yang dikenal dengan sebutan (BHS) Ketum Kodrat Jatim  mendorong agar kegiatan bela diri bisa memasuki di…