SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dan Penadahan 1 unit sepeda Honda Beat nopol L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik Saksi Laifaatul Chusnah, pelaku Pencurian Prawito bin Suroso alias Wito (berkas terpisah). Dijual kepada Rama, selanjutnya dijual lagi ke Nurachmad. Kemudian dijual lagi kepada Penadah lainnya.
Dengan Terdakwa Agus Maksum bin Paidjan (alm), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suparno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Agus Maksum melakukan tindak Pidana Penadahan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP."
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 handpone Samsung Galaxy A10s,
dipergunakan perkara lain an.
Nurachmad bin Mulyani. 1 buah handpone Xiaomi Redmi Note 4 milik terdakwa digunakan untuk transaksi jual beli sepeda motor, dirampas untuk dimusnahkan. 1 sepeda motor jenis Honda Beat hitam Nopol L-4625-CAL An. Samsu’din, 1 STNK Nopol L-4625-CAL An. Samsu’din, dipergunakan dalam perkara lain a.n Hasan bin Khamid.
Putusan hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya yang menuntut 5 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Mahkota (saksi splitzing) Terdakwa Nurachmad sebagai penjual motor curian. Nurachmad mengenal terdakwa, menjual sepada motor Honda beat curian yang dibelinya dari Rama.
Dan juga telah menghadirkan Saksi Korban Laifaatul Chusnah, yang kehilangan motornya saat berjualan di pasar mangga dua, diparkir disamping toko, diketahui siapa pencurinya dari rekaman CCTV pasar.
Diketahui, bulan April 2024, di rumah Dusun Ketawang RT 002 RW 001, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Terdakwa Agus Maksum membeli barang hasil kejahatan dari Nurachmad, hasil kejahatan yang dilakukan oleh Prawito alias Wito (berkas terpisah), berupa sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nopol L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik Saksi Laifaatul Chusnah.
Awalnya Nurachmad ditawari Rama sepeda motor Beat Nopol L-4625-CAL dan dibeli Nurachmad seharga Rp6.800.000. Oleh Nurachmad menjual kembali kepada Terdakwa Agus Maksum seharga Rp7.300.000, lalu dibawa pulang ke rumah.
Hari Rabu, 22 April 2024, 15.30 wib di rumah Terdakwa Hasan, Terdakwa Agus Maksum menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Hasan seharga Rp7.450.000. (sam)
Editor : suarapublik