suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelantikan KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SAMPANG, (suara-publik.com) -- Pelantikan dan Bimtek kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Sampang yang digelar balai Desa Jatra Timur kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Kamis, (07/11/2024).

Holilur Rohman selaku Ketua PPS Desa Jatra Timur menyampaikan dalam pidatonya, KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) berikut informasi tentang pelantikan KPPS Pilkada 2024, tugas dan wewenangnya, anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.

Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS pilkada tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Simak apa saja tugas-tugasnya.

Tugas-tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS).
3.Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
4. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
5. Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu wajib  menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS.
6. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan.
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS
8. Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan.
3. Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan.

Kewajiban

1. Menempelkan DPT di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
5. Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (lex)

Editor :