suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Thomas Michael Diadili di PN Surabaya, Perkara Curi dan Gadaikan Barang Berharga Milik Tantenya Sendiri

Foto: Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon (kiri), Ibu terdakwa dan teman terdakwa sebagai saksi meringankan (kanan) di PN Surabaya, secara offline
Foto: Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon (kiri), Ibu terdakwa dan teman terdakwa sebagai saksi meringankan (kanan) di PN Surabaya, secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian lalu menggadaikan barang berharga seperti motor, mobil dan jam tangan milik Saksi Korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang tak lain adalah Tante dari Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline, Senin, (11/11/2024).

Sidang dengan agenda dua orang, saksi meringankan terdakwa, yakni Ibu kandung Terdakwa dan teman terdakwa,

Saksi Ibu Kandung Terdakwa mengatakan, selama ini baik- baik saja, anak saya ikut tantenya, tidak ada laporan ke saya tentang perilakunya.

"Tahunya anak saya disidangkan ini, bahwa terdakwa disidangkan terkait perkara pencurian mobil, motor dan jam tangan, namun setahuku cuma jam tangan aja Yang Mulia," katanya.

"Ibu orang tua terdakwa, pernah gak ingin narik anaknya, terlepas sudah dewasa tapi itulah anak ibu," tanya hakim.

"Saya mau anak saya ikut saya, sejak bercerai, anak saya ikut tantenya, selama ini baik-baik saja, tidak ada laporan ke saya kebakaran anak saya," tuturnya.

ibu terdakwa mengatakan bahwa, tahunya perkara setelah 2 bulan Leon di penjara. Saat itu saya telepon Lesem (pembantu) bilang kalau Leon dilaporkan pencurian mobil, motor dan jam tangan. Setahu saya Mobil Ertiga itu bukan milik Clara, itu mobil ibu saya, (semua bisa pakai).

Disingung apa hubungan Clara, "Clara itu kakak kandung saya Yang Mulia," ujar Nana panggilan akrab ibu terdakwa.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim apakah saksi pernah menemui Clara untuk menyelesaikan secara kekeluargaan masalah ini.

"Nana mengatakan bahwa, saya belum sempat menemui, karena masih emosi, cuma pernah bilang melalui WA aja dan meminta kepada penasehat hukum untuk menemui Clara, namun diarahkan ke Omnya.

"Sampai saat ini belum ada respon dari Clara," sautnya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Diketahui, Terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021, jam13.00 wib, datang ke rumah Saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, Jalan Kedungsari Blok P/29-B Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.

Tanpa seijin pemiliknya Saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, motor digadaikan Rp2 juta.

Terdakwa pada 31 Januari 2023, jam 18.00 wib, datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama temannya, Diska tanpa seijin pemiliknya, mengambil dan membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon. Kemudian digadaikan Rp25 juta.

Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp1,2 juta.

Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp111.725.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar