suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Enik Susilowati Dituntut 30 Bulan Bui, Perkara Penipuan Uang Rp195 Juta

Foto: Terdakwa Enik Susilowati, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call, Senin, (18/11/2024)
Foto: Terdakwa Enik Susilowati, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call, Senin, (18/11/2024)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus meminjam uang Rp195 juta untuk menebus 2 sertifikat di bank dan akan dimasukan kembali 2 sertifikat tersebut senilai Rp1 Miliar, dengan tipu muslihatnya membuat korban Budi Winarso berhasil digasak uangnya.

Dengan terdakwa Enik Susilowati binti Suyono, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (18/11/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Enik Susilowati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enik Susilowati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, kwitansi Rp195.000.000, 24 Mei 2021 penerima uang an. Enik Susilowati, slip pemindahan dana antar rekening BCA Rp85.000.000, 24 Mei 2021 dari Rek. BCA an. Budi Winarso ke Rek. BCA an. Enik Susilowati. Terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, terdakwa Enik Susilowati bertemu Budi Winarso dan mengatakan butuh uang Rp195.000.000 untuk menebus dua sertifikat miliknya dijaminkan di Bank Jatim Porong.

Untuk meyakinkan Budi Winarso, terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan jangka waktu dua bulan. Dan dua sertifikat yang dilunasi akan dijaminkan lagi ke bank lain, akan mendapatkan uang pinjaman dari bank Rp1.000.000.000, membuat Budi Winarso menyetujuinya.

Selanjutnya, saksi Budi Winarso mengirim uang Rp85.000.000 dari rekening BCA An. Budi Winarso ke Rekening BCA An. Enik Susilowati. Pada Senin 24 Mei 2021, di Bank Jatim Porong Budi Winarso menyerahkan uang tunai Rp110.000.000 kepada terdakwa.

Saat jatuh tempo, saksi Budi Winarso menagih uangnya kepada terdakwa, namun, terdakwa mengatakan jika 2 sertifikat tersebut belum dijaminkan ke bank. Terdakwa belum bisa mengembalikan uang Budi Winarso. Terdakwa tidak menepati janji, itu hanya akal-akalan terdakwa untuk dapat uang Rp195 juta.

Bank mengeluarkan pinjaman Rp1.000.000.000, jika menjaminkan tiga sertifikat. Untuk dua sertifikat, bank hanya memberi pinjaman Rp300.000.000, kata-kata yang disampaikan terdakwa adalah bohong.

Terdakwa membayar lunas 2 sertifikat di Bank Jatim Porong, lalu menjaminkan lagi 2 sertifikat ke Bank Delta Sidoarjo mendapat pinjaman Rp300.000.000. Uang tersebut digunakan terdakwa membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Budi Winarso mengalami kerugian Rp195.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar