suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Narkotika Sabu 95 Gram dan Ekstacy, Lutfi Dihukum 9 Tahun Bui, Denda Rp2 Miliar

Foto: Terdakwa Muhammad Lutfi (atas) menjalani sidang didampingi PH. Victor Sinaga & Rekan, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Muhammad Lutfi (atas) menjalani sidang didampingi PH. Victor Sinaga & Rekan, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstacy menjadi kurir narkoba. Barang tersebut didapat dari Jerry (DPO) mengambil ranjauan sebanyak 4 bungkus sabu berat 95 Gram dan pil ekstacy seberat 10,349 Gram.

Dengan terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet, yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Lutfi, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp2Miliar, subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, tujuh (7) kantong berisi sabu seberat 24,429 Gram, (11,315, 7,165, 3,645, 0,793, 0,835, 0,411, 0,265), 1 kantong berisi narkotika jenis ekstacy berat 10,349 Gram. 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna putih, 1 bungkus plastic klip, 3 buah skrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung, 1 buku tabungan BCA, An. Muhammad Lutfi dan 1 lembar ATM BCA, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu P dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 Miliar, subsidair 1 tahun penjara

Diketahui pada bulan Februari 2024, terdakwa Muhammad Lutfi sepakat kepada Jerry (DPO) untuk menjadi kurir narkotika karena sedang butuh uang. Pada 18 Maret 2024, jam 16.00 Wib, atas perintah Jerry (DPO), terdakwa menerima dan mengambil 1 bungkus sabu seberat 20 Gram di ranjau di daerah Jalan Raya Peterongan, Jombang.

Sabu di bawa kerumah terdakwa
Jalan Masangan Kulon, Kel. Masangan Kulon,Sidoarjo, dipecah menjadi 2 bungkus, lalu diranjau kembali di sawah daerah Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, kemudian jam 22.30 wib, di sawah jalan Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo

25 Maret 2024,jam 13.30 wib, Terdakwa mengambil sabu 25 gram cara di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, dipecah menjadi jadi 3 bungkus oleh Terdakwa,lalu diranjau atas perintah Jerry (DPO),
25 Maret 2024, jam19.30 wib,
26 Maret 2024, jam09.00 wib,
26 Maret 2024, jam14.30 wib,
ketiganya diranjau di dekat Tol Masangan wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Tanggal 09 April 2024 , jam 20.00 wib, Terdakwa menerima 1 bungkus sabu, berat 17 gram,.di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, lalu diranjau kembali sabu tersebut jam 22.30 wib, di daerah dekat Toko Ramayana Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

Tanggal 12 Mei 2024 mengambil 1 bungkus sabu seberat 25 gram, di ranjau sebelah makam, jalan Pahlawan Kab.Tulung agung, Terdakwa memecah menjadi 3 bungkus, lalu diranjau pada 13 Mei 2024, jam 11.00 Wib, 25 Mei 2024 jam 16.00 Wib, 25 Mei 2024, jam 19.30 Wib, di sawah daerah Jalan Masangan kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada 24 Mei 2024, jam 13.30 Wib, terdakwa mengambil 1 bungkus sabu berat 25 Gram, 1 bungkus narkotika jenis ekstacy berat 10 Gram, di ranjau sebelah makam Jalan Pahlawan, Tulungagung di pecah menjadi 7 bungkus.

Setelah itu, terdakwa belum mendapat perintah dari Jerry (DPO) untuk meranjau kembali. Terdakwa mendapat upah menjadi kurir sabu dan ekstacy Rp1 juta sampai Rp1,5 juta dengan di transfer rekening BCA milik terdakwa.

Selanjutnya, pada Rabu, 29 Mei 2024, jam 21.00 Wib, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh bersama tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya datang ke rumah terdakwa, Jalan Masangan kulon RT 05 RW 02, Kelurahan Masangan kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penangkapan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah menemukan 7 kantong berisi sabu seberat 24,429 Gram, (11,315, 7,165, 3,645, 0,793, 0,835, 0,411, 0,265), 1 kantong berisi narkotika jenis ekstacy, berat10,349 Gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna putih, 1 bungkus plastic klip, 3 buah skrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung, 1 buku tabungan BCA, An. Muhammad Lutfi dan 1 lembar ATM BCA. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar