suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Sabu 1 Gram Dipecah jadi 9 Poket, Aryawan dan Achmad Syaikh Dihukum 6 Tahun 6 Bulan, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 1 gram seharga 1 juta, dipwcah menjadi 9 poket, telah terjual 6 poket, terisa 3 poket. Dengan para Terdakwa Aryawan bin Darmadi bersama Achmad Syaikh Raqi bin Lukito dan Gentong (dalam berkas terpisah), yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Kamis, (21/11/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim, mengadili, menyatakan Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Terdakwa Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito, berupa Pidana Penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.

Menetapkan agar barang bukti,
3 poket sabu,dengan berat masing-masing: (0,067 gram, 0,059 gram, 0,042 gram) , 1pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu seberat 0,014 gram.1 bungkus rokok Gajah Baru, 1 bungkus rokok Raptor, 1 buah secrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung J14 warna gold dan 1 Handphone merk Vivo warna gold, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun, Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, hari Minggu, 21 Juli 2024, terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi sepakat cari tambahan uang dengan cara menjual sabu, setelah sepakat keduanya patungan, terdakwa Aryawan Rp50 ribu, terdakwa Achmad Syaikh Rp400 ribu.

Setelah uang terkumpul, Aryawan menghubungi Gentong, untuk.memesan sabu 1 Gram harga Rp1 Juta, dibayar cara transfer Rp450 ribu, ke Rek. Gentong, sisanya Rp550 ribu dibayar belakangan.

Terdakwa Aryawan di hubungi Gentong untuk mengambil sabu 1 Gram di Jalan Patemon Kuburan Gang Pasar Surabaya, lalu di bawa ke rumahnya Jalan Putat Jaya Gang Lebar B/43 Surabaya. Barang tersebut dipecah menjadi 9 poket dan 1 digunakan Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi. Sedangkan 8 poket oleh terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi di jual ke temannya, tersisa 3 poket.

Senin, 22 Juli 2024, saksi Edo Ranto Perkasa dan saksi Reza Fahlevi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B Nomor 43 Surabaya sering dijadikan peredaran sabu.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryawan dan terdakwa Achmad Syaikh Raqi, dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah meja tempat ngopi di ruang tamu 1 bungkus rokok Gajah Baru dalamnya berisi 3 klip sabu, berat masing-masing 0,067 Gram, 0,059 Gram dan 0,042 Gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 sekrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung J 14 warna gold dan 1 buah Handphone merk Vivo. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar