SURABAYA, (suara-publik.com) -- Dugaan penyimpangan proyek pelaksanaan pekerjaan pagar SMPN 54 Surabaya yang terletak di Jl. Kyai Tambak Deres No 293, Surabaya dari Dinas Pendidikan Surabaya layak diperiksa. Pasalnya, di duga kuat proyek yang dikerjakan tersebut tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Salah satu LSM Komunitas Pribumi Anti Korupsi (KPAK), Eko Siswanto merasa geram. Dirinya meminta kepada aparat hukum untuk segera mengusut tuntas. Sebab, anggaran yang digunakan proyek tersebut dari APBD.
"Kami mohon kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang berkaitan. Sebab dana yang dipergunakan dalam proyek ini menggunakan uang rakyat," tegasnya.
Eko Siswanto menjelaskan, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sudah tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB (rencana anggaran belanja) sudah dianggap telah menyimpang.
"Sebelum mengerjakan sudah ada perjanjian kontraknya, kalau rekanan tidak sesuai dengan aturan yang ada dianggap salah," terang Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, meskipun pekerjaan tersebut sudah disorot oleh media, namun, pejabat dan rekanan masih terlihat santai dan seolah-olah mengabaikannya. Hal ini menimbulkan publik berasumsi negatif.
"Kenapa pejabat ini, bahkan Kepala Dinas Pendidikan terkesan apatis? Apakah ada sebuah persekongkolan dengan rekanan pelaksananya? Ini yang perlu di bongkar," urainya.
Seharusnya, menurut Eko, pejabat yang sudah diberikan wewenang harus peka dan tanggap. Bila ada temuan yang sekiranya janggal segera mengapresiasinya.
"Pejabat Dinas Pendidikan harus peka dengan persoalan dilapangan. Bukannya membisu, malah saat dihubungi pun seolah-olah acuh," tandasnya.
Ditemui media ini, Ahmad Syahroni selaku PPK Dinas Pendidikan Surabaya tidak berada ditempat. Saat dikonfirmasi pada stafnya, Ratih membenarkan bahwa atasannya sebagai PPK. Dirinya juga menyampaikan atasannya tidak ada diruangan dan Ia tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Maaf pak, Bapak Ahmad Syahroni tidak ada sedang rapat, kalau saya tidak terlibat dengan proyek ini (SMPN 54). Nanti kami sampaikan pada beliaunya," tutur Ratih saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (09/12/2024).
Sebelumnya diberitakan pada pekerjaan plesteran dinding menggunakan pasir uruk tidak pakai pasir hitam. Kemudian pada proses pencampuran tidak memakai ukuran 1:4 (1 banding 4). Tempat ukuran tidak ada dan di aduk secara manual.
Selain itu, pada pekerjaan beton tidak di aduk sama molen namun di aduk secara manual. Sehingga perhitungan estimasi pencampuran pasir dengan semen tidak terukur.
Kemudian yang paling mendasar untuk keselamatan pekerja, tidak menggunakan APD (alat pelindung diri).
Informasi yang digali media ini menyebutkan, bahwa kontraktor pelaksana pagar SMPN 54 tersebut, juga mengerjakan tiga (3) tempat lainnya yang hampir bersamaan. (Dre)
Editor : suarapublik