suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Telkom, Musdor, Hoirul, Mauludin, Ansori dan Donny Dihukum 14 Bulan Bui

Foto: Para terdakwa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim melalui video call, Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti saat membacakan putusan di PN Surabaya
Foto: Para terdakwa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim melalui video call, Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti saat membacakan putusan di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian kabel Telkom Indonesia, secara komplotan juga melibatkan anak dibawah umur MFZ (berkas terpisah) di bawah Jembatan Kalianak, kembali menjalani sidang dengan agenda putusan hakim.

Lima (5) terdakwa yakni, Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, dan Donny Soehardianto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (10/12/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti, mengadili, menyatakan, terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, dan Donny Soehardianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke-5 KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan dan perintah untuk tetap ditahan," Selasa, (10/12/2024).

Menyatakan barang bukti, ebuah palu besar (bodem), linggis, korek (crane tangan), gerinda portabel dengan 3 unit baterai dirampas untuk dimusnahkan. Satu lonjor sisa potongan kabel Telkom ukuran 4 meter dikembalikan ke PT Telkom dan 2 unit motor sebagai sarana pencurian dikembalikan ke saksi Wasilah.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 10 bulan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Yustus One Simus Parlindungan yang menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima Yang Mulia," sahut para terdakwa melalui Video Call.

Dketahui, bermula pada Jumat 23 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa Musdor bersama Ansori, Donny Soedardianto, Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Irawati 1/7, Kelurahan Sidotopo, Semampir.

Salah seorang terdakwa yakni Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT.Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual.

Atas informasi yang didapat, Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak terdakwa Mauludi dan anak MFZ (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil kabel di bawah Jembatan Jalan Kalianak.

Kemudian, pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, keluma terdakwa dan anak MFZ dengan membawa peralatan berupa satu unit kotrek tangan, satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, palu besar, dan linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya 4 terdakwa yakni Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, dan Ansori, bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan.

Sedangkan anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan.

Saat di bawah jembatan para terdakwa berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.

Bahwa selanjutnya pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik Telkom di bawah Jembatan Kalianak.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan anak MFZ dan Donny yang sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan keempat terdakwa yang berada di bawah jembatan bersama barang bukti diamankan untuk dimintakan per tanggung jawaban. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar