SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 2 Gram seharga Rp2 juta. Barang haram tersebut dipecah menjadi 14 paket hemat yang siap dijual dengan harga Rp200 ribu - Rp300 ribu/paketnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, dengan terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Yoyok Sulistiyo terbukti bersalah melakukan tindak.pidana narkotika.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyok Sulistiyo, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara." Selasa, (10/12).
Menyatakan barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat 2,062 Gram, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,berat 0,272 Gram, dengan total berat 2,334 Gram, 1 buah HPandphone merk Redmi warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, menerangkan, telah menangkap terdakwa pada Senin, 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib di warung bubur kacang ijo, di Jalan Raya Bandara Juanda Gedangan, Sidorarjo.
"Kami menangkap terdakwa di warung kacang ijo jalan raya bandara Gedangan Sidoarjo, ditemukan BB 2 poket sabu masing- masing 2 gram dan 0,2 gram, terdakwa membeli 2 juta dari Bajuri (DPO), dibagi 14 poket untuk dijual.kembali," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yoyok yang bekerja sebagai Ojek Online membenarkan," benar yang mulia," katanya.
Diketahui, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, jam 11.00 wib, terdakwa Yoyok Sulistiyo menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp. Pada jam 18.30 wib, barang akan diambil dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1, Kelurahan Punggul, Gedangan, Sidoarjo mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 Gram seharga Rp2 juta.
Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp300 ribu dan 8 poket harga Rp200 ribu.
Senin, 26 Agustus 2024, terdakwa Yoyok mengambil setengah (½) Gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp200ribu dan Rp300 ribu.
Saat Rudi membeli harga Rp300 ribu yang belum sempat transaksi, terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.
Saay itu, Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib, di dalam warung bubur kacang ijo di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidorarjo, terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian, Novian Eko dan Taufan Syahril.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 Gram dan 1 Handphone merk Redmi warna abu-abu. (sam)
Editor : suarapublik