SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kulakan dsri Cak Kis (buronan) seberat 5 Gram harga Rp4,2 juta, harga 850 ribu/Gram, baru dibayar uang muka Rp1,4 juta, dibagi 15 poket, dan dijual kembali kepada budak sabu.
Terdakwa merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu yang tak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dengan para terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi, yang diadili di Ruangan Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Joko Harianto dan Rachmad Aris Nurhabib terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika",
Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Terdakwa Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi,dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsidiair 1 tahun penjara.Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 wadah kotak parfum hitam di dalamnya terdapat 3 klip plastik sedang berisi sabu berat total 3,351 Gram, 12 klip plastik kecil di dalamnya berisi sabu berat total 1,148 Gram, 1 bendel klip plastik sedang tanpa isi, 1 bendel klip plastik kecil tanpa isi, 1 buah timbangan elektrik hitam dan 1 buah handphone merk Oppo type A18 hitam, diirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap yakni Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, mendapat pengakuan kalau.kedua terdakwa pernah dihukum perkara narkoba, Joko ditahun 2021, dihukum 4 tahun, Rachmad Aris dihukum 4 tahun juga.
Diketahui, Jumat 13 September 2024 jam 09.00 wib, terdakwa Joko Harianto dan Terdakwa Rachmad Aris, sepakat beli sabu 5 gram, kepada Cak Kis (DPO), harga Rp 850 ribu/ gram, total harga Rp 4.2 juta, para terdakwa patungan masing-masing Rp700 ribu, terkumpul uang Rp 1.4 juta.Untuk bayar uang muka sabu.
Selanjutnya, terdakwa Joko menghubungi Cak Kis telpon WA, Joko, “Cak aku butuh 5 tak DP!”,
Cak Kis, “Oke, DP piro?”, Joko, “Rp1400 Cak”,
Cak Kis, “Oke TF en nang Dana ku”.
Kemudian, terdakwa Joko mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi Dana.
Terdakwa Joko mengatakan, “Oke Cak, wes masuk cak nanti Rachmad Aris yang ambil”,
Cak Kis, "awakmu tak kei 4 ae sing 1 ranjau en nang dulurku, daerah Sememi kunu”.
Terdakwa Rachmad Aris dihubungi seseorang mengaku anak buah Cak Kis, untuk ambil sabu yang diranjau di Jembatan Raya Dupak Rukun, depan Gang Jalan Babadan Rukun VII Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Terdakwa Rachmad Aris mengambil 1 klip plastik besar berisi 5 gram sabu, terdakwa Rachmad Aris pergi ke kos terdakwa Joko Hariyanto di Jalan Sememi Jaya Gang 2-A No. 17, Sememi, Benowo, Surabaya, menyerahkan sabu kepada terdakwa Joko Hariyanto.
Selanjutnya Joko membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk di jual kembali dengan keuntungan jika laku terjual semua adalah Rp1.4 juta, keuntungan tersebut dibagi 2.
Para terdakwa menjual sabu di pinggir Jalan Raya Sememi, 1 Gram kepada saudara Cak Kis. Menjual di depan Gangg IV Sememi Jaya, Gg IV 1 Gram kepada Budi (DPO).
Menjual di depan Gangg IV Jalan Sememi Jaya Gang IV, 0,5 Gram kepada Zaki (DPO) harga Rp350 ribu. Menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, 1/8 gram kepada Leham (DPO) harga Rp150 ribu. Dan menjual di tempat lainnya wilayah Sememi Jaya, Benowo Surabaya.
Sebagian para terdakwa gunakan sendiri, tersisa 3 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat total 3,351 Gram, dan 12 klip plastik kecil berisi sabu, berat total 1,148 Gram. Sehingga sabu yang tersisa ±4,499 Gram. (sam)
Editor : suarapublik