suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Narkoba Rustam Mukti Diadili di PN Surabaya, Edarkan Ganja 130 Gram, Sabu 10 Gram dan Pil Ekstacy 20 Butir

Foto: Saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, dalam perkara narkotika dengan Terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti di Ruang Cakra secara vidio call
Foto: Saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, dalam perkara narkotika dengan Terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti di Ruang Cakra secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (siara-publik.com) -- Tak kapok, baru keluar tiga bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pamekasan, Moch. Rustam Mukti Al Mukti kembali ditangkap. Pasalnya, terdakwa kembali menjadi pengedar narkotika sabu, ganja dan ekstasi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi penangkap yakni Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi dipersidangan PN Surabaya.

Yuhanes menjelaskan, bahwa terdakwa Rustam ditangkap pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib, di Rusun Romokalisari Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum penangkapan, lebih dahulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat. "Saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur yang mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 Gram, ganja 7,38 Gram, sabu seberat 5,76 Gram, sabu 3,70 Gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,” kata Yuhanes.

Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang. Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp4,5 juta.

“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 Gram dijual Rp1 juta, ganja dijual Rp1 juta dan ekstasi dijual Rp300 ribu perbutirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih Rp2 jutaan Yang Mulia,” ucap Rustam lewat video call.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar