SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstacy dengan terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Residivis narkotika kambuhan ini yang baru saja 3 bulan keluar dari Lapas Pamekasan tersebut, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, menyatakan, terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu seberat 4,963 Gram, 1 poket sabu seberat 3,299 Gram,
20 butir tablet warna coklat logo “singa” seberat 4,989 Gram, 1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 113,910 Gram, 1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 4,963 Gram, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 buah sekrop warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip baru ukuran kecil, 1 pack plastik klip baru ukuran sedang, 1 buah Handphone merk Samsung dan 1 buah Handphone merk Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.
1 buku tabungan dan 1 kartu ATM BCA Gold,
terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap yakni, Yohanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi dipersidangan. Yuhanes
menjelaskan, terdakwa Rustam ditangkap hari Rabu, 14 Agustus 2024, jam 13.00 wib, di Rusun Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Sebelum penangkapan, lebih dahulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat. "Saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur yang mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 Gram, ganja 7,38 Gram, sabu seberat 5,76 Gram, sabu 3,70 Gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,” kata Yuhanes.
Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang. Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu, terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp4,5 juta.
“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,” ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 Gram dijual Rp1 juta, ganja dijual Rp1 juta dan ekstasi dijual Rp300 ribu per-butirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih Rp2 juta'an Yang Mulia,” ucap Rustam lewat video call. (sam)
Editor : suarapublik