Residivis Narkoba Jual Sabu, Ganja dan Pil Ekstacy Lagi, Rustam Mukti Dituntut 8 Tahun, 4 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstacy dengan terdakwa Moch. Rustam…