suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 10 Pil Ekstacy dan Sabu 23 Gram, Tangkas Muga Dihukum 6 Tahun, 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Tangkas Muga Budiarto didampingi P.H, Victor Sinaga dan rekan, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Tangkas Muga Budiarto didampingi P.H, Victor Sinaga dan rekan, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 10 butir dan sabu seberat 23 Gram, dengan terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H. Gadriyanto kembali digelar.

Sidang dalam agenda putusan hakim tersebut dilaksanakan di dalam Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (20/02/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, mengadili,
menyatakan, terdakwa Tangkas Muga Budiarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Dikurangi selama dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menerapkan barang bukti, 1 buah Handphone merk Infinix, 1 sekrop dari sedotan warna hitam, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, berisi 15 poket sabu berat masing-masing (0,904, 0,215, 0,398, 0,39, 0,399, 0,390, 0,396, 0,396, 0,151, 0,150, 0,155, 0,155, 0,148, 0,147, 0,162, 1,207) Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, hari Sabtu, 28 September 2024, terdakwa Tangkas Muga Budiarto menghubungi Faruk (DPO), memesan 10 butir pil ekstacy dengan total harga Rp 2,5 juta, dibayar cara transfer ke rek.BCA an.Jujuk Arda Adina Putra, dari arahan Faruk.

Pil ekstacy diranjau di jalan
Gubernur Suryo Kab. Gresik, di sekitar bak sampah, dibungkus bekas bungkus rokok,dan diambil oleh terdakwa, atas perintah Sogleng (DPO),Sabtu 28 September 2024, meranjau 6 butir pil ekstasi di Desa Sukolilo Kab.Lamongan.

Selanjutnya hari Selasa 01 Oktober 2024 jam 01.00 wib terdakwa komunikasi dengan Faruk, memesan sabu seberat 23 gram, seharga Rp 17.250.000,-,telah dibayar Rp 6.500.000,-, sisanya dibayar kemudian.Sabu diranjau di daerah K.H Kholil Gang 15 Rt 05 Rw 01 Kel. Kemuteran Kab. Gresik tepatnya di sekitar Gapura, dibungkus kresek hitam.

Selanjutnya, sabu diranjau di beberapa tempat diantaranya, di Jalan Raya Pantura Kragan-Rembang 5 Gram, di Jalan Raya Pantura Gresik-Babat sekitar SPBU 5 gram, di jalan Raya Nasional depan ruko 0,5 gram, di jalan Raya Nasional di depan toko bangunan 2 gram, di jalan Raya Nasional depan Bulog 1 gram, dan sebagian ada yang dipakai terdakwa, sisanya tunggu perintah Sogleng untuk meranjau.Terdakwa mendapat upah uang 15 ribu pertitik lokasi ranjauan, dan bisa pakai sabu gratis.

Pada Jumat, 04 Oktober 2024, jam 11.00 wib, di Rumah terdakwa di Perumahan Java Land di Jalan Gatot Koco No. 1, RT 03 RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap saksi Ibnu Wiyatno, Abdullah, Husni Armansyah dan Wahyu Darmawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat penggeledahan ditemukan Barang bukti, 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam soe di dalamnya terdapat 15 poket sabu berat total 4,565 Gram, 4 butir pil ekstasi berat total 1,207 Gram, 1 sekrop dari sedotan di lemari kamar dan 1 Handphone merk Infinix putih. Keseluruhan barang diakui milik terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar