suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 10 Pil Ekstacy dan Sabu 23 Gram, Tangkas Muga Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: terdakwa Tangkas Muga Budiarto didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: terdakwa Tangkas Muga Budiarto didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pil Ekstacy 10 butir dan sabu seberat 23 Gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H.Gadriyanto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Tangkas Muga Budiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tangkas Muga Budiarto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kamis, (13/02/2025).

Menyatakan barang bukti, 1 Handphone merk Infinix, 1 sekrop dari sedotan warna hitam, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, berisi 15 poket sabu berat masing - masing, (0,904, 0,215, 0,398, 0,39, 0,399, 0,390, 0,396, 0,396, 0,151, 0,150, 0,155, 0,155, 0,148, 0,147, 0,162, 1,207) Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Tangkas Muga Budiarto yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan, akan disidangkan kembali pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui, hari Sabtu, 28 September 2024, terdakwa Tangkas Muga Budiarto menghubungi Faruk (DPO), memesan 10 butir pil ekstacy dengan total harga Rp2,5 juta, dibayar cara transfer ke Rek. BCA an.Jujuk Arda Adina Putra, dari arahan Faruk.

Pil ekstacy diranjau di Jalan Gubernur Suryo, Kabupaten Gresik, di sekitar bak sampah, dibungkus bekas bungkusan rokok dan diambil oleh terdakwa, atas perintah Sogleng (DPO).

Selain itu, pada hari yang sama, Sabtu, 28 September 2024, meranjau 6 butir pil ekstacy di Desa Sukolilo, Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, hari Selasa, 01 Oktober 2024, jam 01.00 wib terdakwa komunikasi dengan Faruk, memesan sabu seberat 23 Gram seharga Rp17.250.000, telah dibayar Rp6.500.000, sisanya dibayar kemudian.

Sabu diranjau di daerah K.H Kholil Gang 15, RT 05 RW 01, Kelurahan Kemuteran, Kabupaten Gresik, tepatnya di sekitar gapura, dibungkus kresek hitam.

Selanjutnya, sabu diranjau di beberapa tempat di Jalan Raya Pantura Kragan-Rembang 5 Gram, di Jalan Raya Pantura Gresik-Babat sekitar SPBU 5 Gram, di Jalan Raya Nasional depan ruko 0,5 Gram, di Jalan Raya Nasional di depan toko bangunan 2 Gram, di Jalan Raya Nasional depan Bulog 1 Gram dan sebagian ada yang dipakai terdakwa, sisanya tunggu perintah Sogleng untuk meranjau. Terdakwa mendapat upah uang Rp15 ribu pertitik lokasi ranjauan dan bisa pakai sabu gratis.

Pada hari Jum'at, 04 Oktober 2024, jam 11.00 wib di Rumah terdakwa di Perumahan Java Land, Jalan Gatot Koco No. 1 RT 03 RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap saksi Ibnu Wiyatno, Abdullah, Husni Armansyah dan Wahyu Darmawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat penggeledahan ditemukan Barang bukti, 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe di dalamnya terdapat 15 poket sabu berat total 4,565 Gram, 4 butir pil ekstasi berat total 1,207 Gram, 1 sekrop dari sedotan di lemari kamar terdakwa dan 1 Handphone merk Infinix putih, keseluruhan barang diakui milik terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar