suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Kurir Narkoba Abdilah Malik Hadirkan Saksi Penangkap Dari Polsek Rungkut

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Abdilah Malik (24) berjalan lancar. Sidang tersebut digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siang tadi mengagendakan pemeriksaan saksi  Rabu (3/8/2016).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Rungkut yakni Brigadir Wahyu  Atidhira dan Bribka faisal devid.

Dihadapan Majelis Hakim Yang diketuai Mangapul Girsang, saksi  menceritakan awal penangkapan terdakwa. Saat itu pada hari Sabtu 16 April 2016 sekitar pukul 21,00 wib, tepatnya di jalan Kenjeran.475.

Pada saat itu petugas mendapati terdakwa sedang membeli barang haram jenis shabu kepada Jupri (DPO). Barang terdebut dibeli dengan harga Rp 300,000. Setelah mendapat barang tersebut terdakwa hendak menuju pulang untuk mengantar barang pesanan temannya itu.

Namun ditengah perjalanan menuju pulang, tiba - tiba terdakwa dihentikan oleh saksi Wahyu dan Faisal yang ternyata adalah petugas Satreskoba Polsek Rungkut Surabaya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik yang berisi shabu seberat 0,6 gram.

Dengan demikian terdakwa dianggap telah bersalah memiliki barang terlarang jenis shabu, sehingga terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Abdilah Malik hanya duduk diam menunduk sambil mendengarkan keterangan saksi sementara Fariji.SH. selaku kuasa hukum terdakwa masih belum dapat memberikan komentar.(Mul).

Editor :