suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengembangan Kasus Pengguna Sabu, 11 Poket Sabu BD Dwi Bagus Diamankan Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Benowo kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Rizki Dwi Bagus Nur Firmansyah (25) warga Perum Uka 17/11 Benowo Surabaya. Diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Benowo pada hari rabu (03/08/2016). Lantaran diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu di Kawasan Perum Uka Benowo dan sekitarnya.

Berawal petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani selama ini. Sehingga mengerucut ke arah tersangka Rizki Dwi Bagus  warga Perum Uka Benowo Surabaya ini.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari di seputaran rumah tersangka. Akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket yang sudah di kemas dengan plastik kecil. Dalam kemasan itu, perpoket seberat 0,25 gram dan 1(satu) buah  timbangan elektrik.

Kapolsek Benowo Kompol Sofwan saat dikonfirmasi membenarkan, Anggota Crime Hunter telah mengamankan tersangka pengedar  Narkoba di Kawasan Perum Uka Benowo Surabaya "imbuhnya jum'at (05/08/2016).

Sofwan menambahkan, tersangka Rizki Dwi Bagus terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sebab tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan tetap" paparnya. ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polsek Benowo guna  untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya

Tersangka Rizki Dwi Bagus, akhrinya di sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.( TOM)

Editor :