Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Benowo
kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis
Shabu. Rizki Dwi Bagus Nur Firmansyah (25) warga Perum Uka 17/11 Benowo
Surabaya. Diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Benowo pada hari rabu
(03/08/2016). Lantaran diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu
di Kawasan Perum Uka Benowo dan sekitarnya.
Berawal petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang
telah ditangani selama ini. Sehingga mengerucut ke arah tersangka Rizki Dwi
Bagus warga Perum Uka Benowo Surabaya ini.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari di seputaran rumah tersangka. Akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap
di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket yang sudah di kemas dengan
plastik kecil. Dalam kemasan itu, perpoket seberat 0,25 gram dan 1(satu) buah
timbangan elektrik.
Kapolsek Benowo Kompol Sofwan saat dikonfirmasi membenarkan, Anggota Crime
Hunter telah mengamankan tersangka pengedar Narkoba di Kawasan Perum Uka
Benowo Surabaya "imbuhnya jum'at (05/08/2016).
Sofwan menambahkan, tersangka Rizki Dwi Bagus terpaksa menjadi pengedar narkoba
lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sebab tersangka ini tidak mempunyai
pekerjaan tetap" paparnya. ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah
diamankan di polsek Benowo guna untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih
lanjut”, tambahnya
Tersangka Rizki Dwi Bagus, akhrinya di sangkakan dengan pasal 114 ayat
(2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara.( TOM)
Editor : Pak RW