SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang
digelar Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, jum'at 05/08/2016 malam
bersama jajaran anggota Satpol PP dan Gartap III membuahkan hasil yang tak
terduga.
Dalam razia hiburan malam tersebut Unit Tipiring Sabhara berhasil melakukan
penyitaan 552 botol berbagai jenis miras berbagai merk.
Dari hasil Sidak di karaoke Oase Club dikomplek pertokoan jalan Hr Muhammad A
38-41 Surabaya, Anggora Tipiring Shabara Polrestabes berhasil mengamankan
216 botol miras dan mengamankan sedikitnya 4 wanita karyawati sebagai pemandu
musik yang tidak memiliki KTP musiman .
Usai merazia karaoke Oase Club ,Tim gabungan yang berjumlah ratusan orang
tersebut, bergerak melakukan razia di jalan Mayjen Sungkono Surabaya yakni
Karaoke Rasa Sayang Veranza. Disini petugas Unit Tipiring Shabara beserta
jajaran samping dari Satpol PP dan Gartap berhasil mengamankan
sedikitnya 336 botol miras dan 17 wanita karyawati sebagai pemandu musik (LC).
Kedua Cafe Karaoke ini di nilai sangat nekat, padahal, izin SIUP MB sudah
melampaui batas (kadaluarsa) masih saja buka. Akhirnya kami melakukan
penghentian sementara" terang I Gusti .
Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda I Gusti mengatakan, kami
sengaja menghentikan aktivitas kedua Cafe karaoke tersebut. Sebab, kedua cafe
tersebut telah melanggar izin SIUP MB yang mana izin SIUP MB sudah kadaluarsa
mas".pungkasnya.(TOM)
Editor : Pak RW