suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tujuh Pemakai dan BD Ganja di Libas Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Sat Reskoba polrestabes surabaya Idik III kembali  berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan  pemakai Narkotika golongan 1 jenis tanaman (ganja). Ke tujuh tersangka yakni Deni. G (22) asal Bengah Aloha Sidoarjo, Manto (21) asal Bungah Gresik, Zentama (22) asal Dukun Gresik, Dana Septiam (22) asal Menganti Gresik , Janu Edi (22) seorang mahasiswa asal Gunung Anyar Surabaya , MJ (22) Brebek Waru Sidoarjo dan A.Faris (24) asal Wedoro Sidoarjo ini, diciduk Polisi Sat Reskoba Unit idik III polrestabes surabaya pada hari senin( 08/08/2016) dan selasa (09/08/2016) lantaran menjadi salah satu pengedar  Narkoba jenis tanaman yakni Ganja di wilayah Surabaya dan Luar Surabaya.

Tersangka DG, ZY, DS dan JE di tangkap Anggota Unit Sat Resnarkoba Polrestabes surabaya pada hari selasa( 08/08) setara jam 21.00 wib. Penangkan itu di parkiran Alfamidi Rungkut Madya dan di tempat kos Gunung Anyar Surabaya. Dari hasil introgasi petugas dengan tersangka Polisi Akhirnya berhasil menangkap rekan tersangka bernama MD dan AF di Desa Brebek Kec. Waru Delta Sari Sidoarjo.

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Ganja seberat 1,390,67 kg ganja diantaranya, 8 (delapan) paket plastik berisi ganja yang sudah di kemas  antara lain seberat 21,25 gram , dan 1(satu) paket plastik ukuran Ons berisi ganja seberat 32,38 gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja seberat 105,7 gram ,1(satu) amplop kertas berisi ganja seberat 37 gram,1 (satu) paket plastik berisi ganja seberat 7,5 gram dan biji ganja seberat 2,37 dan 1,15 gram beserta 9 (sembilan) timbel ganja seberat 1 kg, 1(satu) buah Hanphone dan  alat timbangan.

Wakasat Narkoba  Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo membenarkan, Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya,telah mengamankan tujuh orang tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di wilayah Surabaya dan luar Surabaya "imbuhnya kamis 11/08/2016.

” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. Para Tersangka ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :