suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional di Jalur Pantura dan Cerme

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

‎‎GRESIK, (suara-publik.com) – Kepolisian Resor Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menindak puluhan truk yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme, Selasa (28/4/2026).

‎Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik serta jajaran polsek setempat. Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi truk yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan berupa teguran administratif hingga sanksi putar balik guna mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.

‎Operasi difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan lalu lintas, di mana kendaraan berat kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Petugas yang berjaga di sejumlah titik strategis tidak memberikan toleransi kepada kendaraan yang nekat melintas di luar jadwal operasional yang telah ditentukan.

‎Sejumlah kendaraan besar yang terjaring razia langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Bentuk penindakan yang diberikan meliputi tilang teguran hingga sanksi putar balik bagi kendaraan yang melanggar aturan.

‎Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Gresik.

‎"Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk peringatan administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian. Sementara kendaraan yang melanggar aturan jam operasional langsung diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga waktu operasional kembali diperbolehkan.

‎Selain menertibkan jam operasional kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan angkutan barang. Truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal turut menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

‎Pengemudi yang kedapatan membawa muatan tanpa penutup diwajibkan memasang terpal penutup di lokasi pemeriksaan guna mencegah material jatuh ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

‎"Kami akan terus menggelar operasi serupa secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Gresik," tegasnya.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau para pengusaha angkutan barang maupun pengemudi truk agar disiplin mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan, khususnya di jalur padat seperti Pantura.

‎Dengan langkah penertiban yang dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, Polres Gresik berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (74ck)

Editor :