SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Umum (RHU) yang digelar Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, jum'at malam bersama jajaran anggota Satpol pp dan Gartap III membuahkan hasil yang tak terduga.
Dalam razia hiburan malam tersebut Unit Tipiring Sabhara berhasil melakukan penyitaan 218 botol miras berbagai merk jenis bir bintang ,guines, balihai dan panther dari salah satu cafe yang tidak memiliki izin Siup MB (surat ijin usaha minuman beralkohol) yakni Karaoke King's Cafe.
Dari hasil Sidak di karaoke King's Cafe di jalan raya Sememi Benowo Surabaya, Anggota Tipiring Shabara Polrestabes, selain berhasil mengamankan 218 botol miras. Juga mengamankan sedikitnya 4 wanita karyawati sebagai pemandu musik minuman beralkohol yang tidak memiliki KTP musiman .
Usai merazia karaoke King's Cafe, Tim gabungan yang berjumlah ratusan orang tersebut. Bergerak melakukan razia di Karaoke Gjack dan Karaoke Happy Happy. Di Karaoke Gjack petugas Unit Tipiring Shabara beserta jajaran samping dari Satpol PP dan Gartap hanya berhasil mengamankan sedikitnya 3 wanita karyawati sebagai pemandu musik (LC) sebab di karaoke tersebut semua izinnya di nyatakan lengkap.
Sedangkan dari hasil sidak Karaoke Happy Happy jalan Arjuno no.77 Surabaya petugas gabungan yang berjumlah ratusan personil lagi lgi berhasil mengamankan 10 botol miras berbagai merk dan sedikitnya 3 wanita karyawati sebagai pemandu musik (LC)yang tidak mempunyai KTP musiman.
Kedua Cafe Karaoke ini di nilai sangat nekat, padahal, izin siup MB sudah melampaui batas (kadaluarsa) masih saja buka. Akhirnya kami melakukan penghentian sementara" terang Anggota Sabhara Tipiring yang tidak mau di mediakan.
Lagi lagi salah satu Anggota Sabhara Tipiring Polrestabes Surabaya yang tidak namanya diberitakan mengatakan, kami sengaja menghentikan aktivitas kedua Cafe karaoke tersebut. sebab,kedua cafe tersebut telah melanggar izin siup MB yang mana izin siup MB sudah kadaluwarsa dan yang satunya tidak memiliki siup izin MB sama sekali" pungkasnya.(TOM)
Editor : Pak RW