suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sopir Truk di Gresik Terungkap Bermain Judi Online Usai Rekayasa Laporan Kehilangan Aki

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Jajaran Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan dalam laporan kehilangan aki truk yang diajukan oleh pelapor.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, SH, menjelaskan bahwa pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, mendatangi Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang disampaikan AS dinilai tidak konsisten. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengungkap fakta bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.

"Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta," ungkap AKP Bakri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs perjudian sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses situs judi online.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas seluruh bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, karena dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center 110. Selain itu, warga Gresik dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006 sebagai sarana penyampaian informasi maupun pengaduan kepada kepolisian. (74ck)

Editor :

Ukw pjs