SURABAYA, (suara-publik.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas melalui penguatan layanan digital yang terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar UMKM Naik Kelas serta Coaching Clinic Coretax DJP dan Layanan Publik BPOM yang digelar di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan layanan perpajakan digital. Selain seminar, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung melalui coaching clinic yang menyasar UMKM di wilayah Surabaya dan Malang Raya.
Sinergi antara DJP dan BPOM menjadi bagian dari percepatan implementasi Digital Government melalui proyek percontohan integrasi sistem Coretax DJP dengan layanan publik Balai Besar POM di Surabaya. Langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat integrasi sistem dan data guna menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Integrasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong interoperabilitas sistem dan pemanfaatan data bersama. Upaya tersebut juga mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan pemerintahan mengedepankan pembangunan ekosistem kolaboratif dibandingkan berjalan secara sektoral.
Dalam mendukung transformasi digital tersebut, DJP mengembangkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menghadirkan layanan perpajakan modern dan terintegrasi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Salah satu implementasi nyata dari Coretax DJP adalah integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM. Sebelum terintegrasi, proses KSWP masih berjalan melalui sistem yang terpisah sehingga pemanfaatannya belum optimal. Kini, verifikasi status perpajakan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
UMKM menjadi fokus utama dalam rangkaian kegiatan ini. Selain memperoleh kemudahan akses terhadap layanan publik BPOM, para pelaku usaha juga dibekali pemahaman mengenai pemanfaatan Coretax DJP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan praktis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPOM dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada BPOM yang menjadi instansi percontohan dalam implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui Coretax DJP.
Kolaborasi antara DJP, BPOM, Kementerian PANRB, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memperluas interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, didukung ekosistem data yang semakin efektif dan efisien. (vin)
Editor : Redaksi