suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penyuplai Sabu ke Pemain Sepak Bola Ditangkap Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus tiga orang budak narkoba golongan 1 jenis sabu. Pada selasa 23 Agustus 2016 sekitar pukul 18.30 wib di jalan Perumda Jenggolo Kec.Buduran Sidoarjo. Dan di daerah jalan Kalilom Lor Timur Gg.VI no.14 Kel. Kali Kedinding,kec.Kenjeran Surabaya.

Tiga orang budak narkoba tersebut yakni, Gunawan (52) warga Perumda Jenggolo Buduran Sidoarjo dan Cukup Ageng Sariadi (41) diketahui sebagai adik kandung mantan pemain sepak bola Nasional asal jalan Pogot Baru Surabaya. Sedangkan Budi (50) seorang Asisten Dosen disalah satu perguruan Negeri Surabaya yang beralamat di jalan Kalilom Lor Timur Gg.VI no.14 Surabaya. Tersangka diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya, di jalan Perumda Jenggolo Sidoarjo dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 2,38 gram .

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo mengatakan, penangkapan budak narkoba ini berawal Anggota Satnarkoba menangkap Gunawan dan Cukup Ageng Sariadi di jalan Perumda Jenggolo Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram.

Setelah menangkap kedua tesangka selanjutnya kami kembangkan dan berhasil menangkap teman tersangka yakni Budi. Tersangka Budi ditangkap di Kalilom Lor Timur pada 24 Agusutus 2016. Dari tangan tersangka Budi Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram, terang Anton, kamis (25/08).

Penangkapan tiga tersangka budak narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang diduga menyuplai Narkotika jenis sabu kepada para pemain sepak Bola.

Dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satreskoba dengan upaya penyelidikan. Maka didapat data yang mengerucut ke tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu."Imbuhnya.

Dari data kepolisian tersangka Gunawan dan Cukup Ageng Sariadi sudah pernah dipenjara di Polres Semarang sedangkan cukup A.S dipenjara di Surabaya dengan kasus yang sama, pungkasnya.

Lain halnya dengan pengakuan, Budi tersangka yang sehari hari menjadi asisten Dosen disalah satu perguruan tinngi negeri Surabaya ini mengatakan, saya memakai narkoba jenis sabu ini dengan tujuan memperlancar pekerjaanya sehari hari agar semangat mas."Cetus tersangka Budi.

Dari hasil penangkapan ini Anggota SatReskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,38 gram  dari tangan tersangka beserta seperangkat alat hisap dan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(TOM).

Editor :