SURABAYA - SUARA PUBLIK. Akbar Firman Alhamdan (25) asal
Perum Uka Gg.17/11-A, Rt. 10, Rw. 02, Kel.Sememi, Kec.Benowo Surabaya. Beserta
kedua temannya Isnu Ari Nugroho (29) asal Balongsari Krajan Gg. II/85 Tandes dan
Ahmad Muhajirin (24) asal Balongsari Tama Timur C/2 Surabaya. Ketiganya bernasib
sial, pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari
jalan Manukan Sikatan Tandes Surabaya. Tiga Pria yang sehari harinya
bekerja di sebuah pabrik dan Batu Bara ini diringkus Unit Crime
Hunter Polsek Benowo saat hendak berpesta narkoba di sebuah kamar kos.
Kanit Reskrim Polsek Benowo AKP. Didik Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan
ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di kawasan kos
jalan Balongsari Krajan Gg. II/85 Kec. Tandes Surabaya ada tiga orang yang
hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian. Akhirnya
anggota menemukan ke tiga tersangka yang pada saat itu sedang menuju
perjalanan pulang dari transaksi narkoba.
Mantan KBO Narkoba Polrestabes tersebut juga menambahkan, tersangka tidak
bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebekan. "dari tangan tersangka
kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang
didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,32 gram dan
alat hisap beserta kaca bong ," imbuh" Didik senin (29/08).
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali dalam 1(satu)
membeli narkoba jenis sabu dan baru kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis
sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk
konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," ungkap Isnu Ari Nugroho
dengan nada sedih.
Salah satu tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut
dari seorang bandar berinisial Caca yang tinggal di jln Manukan Sikatan Tandes
Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu perpoket. Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U
U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman 5
tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW