SURABAYA - SUARA PUBLIK. Keingingan Kusbiyantoro (33) asal Tenger Lor, Kunjang
Kediri pergi ke Surabaya menemui teman lamanya yakni Sugeng Mulyono (42).
Warga Jalan Gresik PPI Gg. 7 Surabaya adalah untuk mencari pekerjaan. Bukannya
pekerjaan yang didapat, namun keduanya malah mendekam dalam jeruji besi penjara
Polres Tanjung Perak (KP3) Surabaya karena tersandung kasus narkoba.
Setelah lama tak bertemu keduanya kembali bertemu pada Selasa (09/08/2016) yang
lalu, Kusbiyantoro bertandang kerumah Sugeng. Kedatanganya dengan maksud
menanyakan kerjaan yang dijanjikan oleh Sugeng. Bukannya kerjaan namun malah
diajak nyabu oleh tersangka Sugeng .
Saat keduanya nyabu tersebut didalam rumah yang beralamat dijalan Gresik PPI, tiba-tiba
datang petugas Polisi secara spontan. Mengetahui petugas datang, keduanya kaget
dan lari menuju lantai atas . Namun usaha keduanya sia-sia karena Polisi tetap
saja menangkap keduanya. Kubiyantoro tidak mengetahui kalau Sugeng adalah
pengecer narkotika. Yang sedang diintai aparat.
Kusbiyantoro kepada petugas mengaku, yang mempunyai ide nyabu tersebut adalah
Sugeng. Sementara tersangka Sugeng mengaku sabu tersebut dibelinya di Madura
dari seseorang bernama Yudianto seharga 1.200 ribu.
" Jualnya sekitar Gresik PPI saja seharga 150 hingga 200 ribu perpoketnya",kata
Sugeng,Kamis (01/09/2016).
AKP Sugiarti Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, kedua
tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyatakan di jalan
Gresik PPI Gg. 7 No.35 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan dikembangkan hinga
berhasil menangkap dua pelaku.
"Tersangka Sugeng merupakan tersangka pengedar yang mendapatkan sabu dari
Madura. Sementara Kus hanya memakai dengan barang bukti berupa narkotika jenis
sabu kelas 1 yaitu jumlahnya 2,14 gram dan 50 Pocket plastik kosong",tutup
Sugiarti.
Keduanya kini mendekan dalam penjara Polres Tanjung Perak Surabaya bahkan
mungkin hingga 15 tahun karena melanggar pasal 114,112 ayat 1 dan 131 ayat 1 UU
RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW