SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bermacam macam cara menyembunyikan narkoba untuk
mengelabui polisi. Contohnya dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu di tempat
sampah didalam Kandang Sapi, inilah yang dilakukan Samsul Arif (42) warga
Bendul Merisi Surabaya.
Tersangka pengedar ini mengelabui petugas saat, bertransaksi di Bendul
Merisi Surabaya. Meski awalnya mereka mengelak memiliki narkoba jenis sabu,
namun saat polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,37 gram yang
tersimpan di dalam kotak permen dan disembunyikan ditempat sampah dikandang
Sapi milik orang tuanya.
Pria tambun yang kesehariannya berjualan nasi ini ditangkap pada hari kamis 30
Agustus 2016 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait
perdagangan narkoba di wilayah Bendul Merisi. Ketika petugas telah mengantongi
identitas tersangka, rupanya tersangka justru berbisnis sabu dengan cara
menyembunyian barang haram tersebut disimpan dikandang sapi.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan,
Awalnya kami tangkap Samsul Arif saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari
pengakuan Samsul arif barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar besar
yang berada di wilayah Madura dan sekali pesan 5 gram.
Selanjutnya oleh tersangka, sabu seberat 5 gram tersebut di bagi menjadi
beberapa poket dan dijual kepada teman temanya disekitar rumahnya seharga 300
ribu perpoketnya dan tersangka melakukan bisnis ini sudah hampir 3
bulan."Terangnya, kamis (01/09).
Dari penangkapan tersangka pengedar ini, Anggota Satreskoba Idik III
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) poket sabu
seberat 2,37 gram, 1 (satu) buah kotak permen warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca
dan seperangkat alat hisap. Beserta uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu
rupiah) yang diduga hasil penjualan."Pungkasnya.
Kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan
disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
menjual,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1
bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1)
subs,pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW