SURABAYA -SUARA PUBLIK. Unit Idik I Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika
golongan 1 jenis sabu. Pengedar Sabu tersebut adalah Seorang Kasir
di Cafe Dondong beralamat di jln Jarak Surabaya. Lilik Sri W (37) asal jalan
Banyu Urip Wetan Surabaya, akhir nya tak berdaya saat ditangkap petugas.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, tertangkapnya
perempuan yang mempunyai anak satu ini berasal dari Informasi masyarakat. Bahwa
Lilik sri W biasa menggedarkan narkoba jenis sabu (di Cafe). "Setelah kami
dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku, namun masih
belum menemukan pelaku," jelasnya (02/09)
Anton Prastyo juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup
lama,
tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Kusuma Bangsa surabaya pada
hari kamis 01 September 2016 sekira pukul 24.00 wib. Dimana pada saat itu
tersangka di duga akan bertransaksi dengan calon pembelinya.imbuhnya"
Pada Saat di tangkap, tersangka ini kedapatan membawa 2 (dua) bungkus plastik
yang berisi sabu dengan berat total 19,78 gram dan 6 (enam) bungkus plastik
berisi sabu dengan berat 7,53 gram. Sabu tersebut di simpan dalam tas berwarna
merah kuning bekas tempat kacamata. Dari pengakuan tersangka. Serbuk haram
dengan total berat 27,31 gram tersebut didapat dari mantan suaminya sirihnya. Untuk
mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau."Tandasnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja di sebuah Cafe Dondong
sebagai kasir di jln Jarak ini. mengaku, awal mula hanya sebagai pemakai untuk
menghilangkan stres.
"Tersangka juga menambahkan Sudah hampir dua bulan terakhir memakai
dan akhirnya menjadi pengedar di dalam Cafe dan sekitar rumahnya.
",singkat tersangka,jum'at (02/09).
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Polrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman, sebagaimana yang di
maksud dalam pasal 114 ayat (2) jo.132 ayat (1) subs.pasal 112 ayat (2) UU.RI
no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(TOM)
Editor : Pak RW