suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasir Dondong Cafe Ditangkap Aparat Saat Transaksi Sabu-Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA -SUARA PUBLIK. Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pengedar Sabu  tersebut adalah Seorang Kasir di Cafe Dondong beralamat di jln Jarak Surabaya. Lilik Sri W  (37) asal jalan Banyu Urip Wetan Surabaya, akhir nya tak berdaya saat ditangkap petugas.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, tertangkapnya perempuan yang mempunyai anak satu ini berasal dari Informasi masyarakat. Bahwa Lilik sri W biasa menggedarkan narkoba jenis sabu (di Cafe). "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku, namun masih belum menemukan pelaku," jelasnya (02/09)

Anton Prastyo juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, 
tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Kusuma Bangsa surabaya pada hari kamis 01 September 2016 sekira pukul 24.00 wib. Dimana pada saat itu tersangka di duga akan bertransaksi dengan calon pembelinya.imbuhnya"

Pada Saat di tangkap, tersangka ini kedapatan membawa 2 (dua) bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat total 19,78 gram dan 6 (enam) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,53 gram. Sabu tersebut di simpan dalam tas berwarna merah kuning bekas tempat kacamata. Dari pengakuan tersangka. Serbuk haram dengan total berat 27,31 gram tersebut didapat dari mantan suaminya sirihnya. Untuk mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau."Tandasnya.

Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja di sebuah Cafe Dondong sebagai kasir di jln Jarak ini. mengaku, awal mula hanya sebagai pemakai untuk menghilangkan stres.

"Tersangka juga  menambahkan Sudah hampir dua bulan terakhir memakai dan akhirnya menjadi pengedar di dalam Cafe dan sekitar rumahnya. ",singkat tersangka,jum'at (02/09).

Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (2) jo.132 ayat (1) subs.pasal 112 ayat (2) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (TOM)

Editor :