suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tergiur HP Murah, Pegawai Hotel Tertipu 3 Juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA Suara-Publik. Rudu Charles Tuhumuri (44) warga dusun Satriyan Desa Kedung Dalem Kecamatan Dringu Probolinggo. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut, pasalnya pria tamatan SMA ini telah menipu pegawai hotel D'inn bernama Sutrisno (40) warga Jalan Kyai Abdul Karim Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dengan modus menjual HP dengan harga murah.

Awalnya tersangka yang cek in di Hotel d'inn di kawasan Jalan Raya Rungkut Menanggal sekitar 5 bulan lalu. Tersangka  menawarkan HP Samsung S7 dan berbagai HP dengan harga berkisar Rp. 4-7 juta kepada korban namun oleh tersangka ditawarkan dengan harga Rp. 1 juta.

Pria yang sehari-hari menjadi pegawai swasta ini sengaja cek in ke hotel d'inn untuk menawarkan HP "fiktif" ke korban. Melihat harga yang ditawarkan Rudu sangat miring, korban pun berminat membeli HP tersebut. Tak tanggung-tanggung korban langsung membeli tiga HP yang dia tawarkan dengan harga Rp. 3 juta.

Untuk meyakinkan korban, Rudu pun sampai mengajak mengambil HP di kawasan perak, dan korban disuruh menunggu di Rumah Sakit PHC. Ditunggu lama tak kunjung datang, korban menelpon Rudu namun nomor telponnya tidak aktif.

Sadar menjadi korban penipuan, Sutrisno pun langsung lapor ke Polsek Rungkut. Tak hanya  melapor, Sutrisno menyampaikan ciri-ciri tersangka ke teman-temannya dibeberapa hotel agar waspada. Dan melaporkan kepadanya jika melihat pelaku. Sampai akhirnya pelaku cek in di Hotel Max One di jalan Tidar. Teman Sutrisno yang tahu dengan ciri-ciri pelaku pun melaporkannya ke Sutrisno. Selanjutnya Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap pelaku di Hotel Max One.

Sementara itu Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan tersangka saat ditangkap memang mengakui perbuatannya, dan menurut pengakuan tersangka uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selasa (6/9/2016).

"Untuk selanjutnya perkara masih dalam proses penyidikan namun tersangka tetap ditahan dan akan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP," katanya.(TOM)

Editor :