suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bila Terbukti Lahan Milik Jasa Marga, Lurah Putat Gede Wajib di Copot

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara Publik. Sungguh ironis jalur kordinasi antara Kecamatan dengan Kelurahan terkait masalah sensitive, yakni tanah Negara. Seharusnya permasalahan ukur mengukur tanah, apalagi itu tanah Negara harus penuh ke hati-hati an. Wajib hukumnya seorang Lurah minta petunjuk Camat sebelum menyaksikan pengukuran tanah wilayah.

Walau diberi kewenangan untuk mendampingi petugas BPN dalam menentukan tapal batas atau lazim disebut patok. Lurah harusnya kordinasi dengan membawa buku Letter C alias buku Kretek pada Camat. Karena seorang Camat juga diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah yang wajib mengetahui sejarah tanah di wilayah kerjanya.

Tak heran bila banyak sekali tanah Pemkot Surabaya banyak yang hilang di curi orang, bila kinerja Lurah seperti ini. Lurah Putat Gede Sri Sunarsih S.Pd, M.Si patut dicopot bila terbukti tanah sengketa itu milik PT Jasa Marga. Sebab sebagai Lurah, wajib hukumnya mengetahui dan menjaga asset Negara yang berada di wilayahnya. Bukan malah memfasilitasi pengembang atau perorangan yang ingin menguasai tanah Negara. Walau Camat tidak mengetahui langkah Lurah Putat Gede. Sebagai atasan Camat Suko Manunggal wajib menegur keras bawahannya.

Disisi lain Camat Sukomanunggal saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa. Malah tau kasus tersebut setelah mendapatkan surat dari pihak LSM. "saya tidak tau mas kalau ada kasus tersebut, karena untuk menyaksikan pengukuran itu memang kewenangan Lurah. Awalnya Lurah menghadap saya menunjukkan surat yang dari LSM. Beliaunya minta petunjuk terkait surat tersebut. Ya saya jawab untuk segera di jawab surat tersebut, jangan disepelehkan" ujar Camat Suko Manunggal.

Masih Camat saat ditanya apa ada koordinasi sebelumnya dari Lurah terkait pembebasan lahan tersebut. Langsung di jawab “tidak ada mas, waktu itu tidak ada koordinasi, seperti yang saya sampaikan tadi, saya tau nya ya setelah Lurah menunjukan surat dari LSM. Untuk hal-hal seperti penyaksian pengukuran itu memang wewenang Kelurahan. Tapi kalau kejadiannya seperti yang diberitakan, ya saya upayakan untuk koordinasikan kepada Lurah. Untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut" imbuh Camat Sukomanunggal dengan nada tegas.
"kalau gak salah, lahan tersebut memang tanah ex Mahmilti, tapi tunggu hasil dari BPN aja mas, biar saya tidak salah memberikan informasi" tutup Camat.

Editor :