suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mujianto Tukang Las, di Tangkap Seusai Menghisab Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Himbauan untuk menjauhi narkoba ternyata tak membuat sejumlah orang benar-benar menjahui narkoba. Bahkan, masih saja ada beberapa orang berani mencicipi, dan bermain-main dengan narkoba jenis sabu hingga ketagihan. Seperti yang dialami Tukang Las asal Rejosari Benowo. Berdalih sering melembur kerja malam, ia rela menjadi budak narkoba jenis Sabu. Akibatnya bapak satu anak ini diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya.

Tukang las yang ditangkap tersebut bernama Mujianto (33), Kepada petugas Mujianto mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu karena sering kerja lembur. Butuhnya tenaga ektra membuatnya nekat menghisap barang haram tesebut. Berdalih setelah mengkonsumsi sabu tenaganya menjadi kuat dan tidak mudah lelah.

“Biar kuat saat lembur, dan awalnya saya hanya mencicipi mas, namun kelamaan ketagihan," aku Mujianto singkat, Rabu (14/09).

Kanit Reskrim Polsek Tandes AKP Oloan Manulang mengungkapkan, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran dan juga pemakai sabu. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Pelaku mendapatkan perpoket dengan harga Rp.150 ribu, setiap kali pesan selalu diantar kerumah pelaku," jelas Olloan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Pakal ini juga menambahkan, pelaku ini belinya ke orang yang tak dikenalnya. Karena setiap kali pesan selalu melalui SMS dan dikirim melalui kurir ke rumah pelaku di daerah Benowo.

Polisi menciduk pelaku ini sesaat setelah mengkonsumsi sabu untuk kali ketiganya pada Selasa (13/09) pada pukul 11.00 Wib saat terlelap tidur di rumah pelaku.

“Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan diseret ke Mapolsek Tandes guna penyelisikan lebih lanjut”,tutup Oloan.

Disamping pemakai sabu tersebut ikut pula diamankan petugas berupa plastik kosong poket sabu yang isinya telah digunakan oleh pelaku. (TOM)

Editor :