SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dunia pendidikan kembali tercoreng.
Bukannya prestasi jalur akademik yang meningkat. Justru tindak kriminal yang
dilakukan oleh salah satu Siswa yang bersekolah di SMP Swasta di Surabaya.
Siswa tersebut berinisial DN (16) warga Petemon Kuburan Surabaya yang nyambi
menjadi pengedar narkotika golongan I jenis Sabu.
DN diamankan oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di
rumahnya saat tengah melakukan transaksi dengan pembelinya yakni tersangka
Muchamad Riyadi (34) warga Kedung Anyar 2/11 Surabaya pada Sabtu, (10/9/2016)
sekitar 17.15 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menuturkan,
jika penangkapan terhadap tersangka pertama ini adalah hasil penyelidikan dan
pemantauan selama kurang lebih dua minggu.
"Penangkapan terhadap tersangka DN ini adalah hasil pantauan kami selama
beberapa waktu, dan ketika mengetahui DN ini dibawah umur serta berstatus
sebagai siswa SMP kami merasa prihatin. Sebab dari tersangka DN ini kami
mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 70 gram," ungkap Kapolres, Kamis
(15/9/2016)
Masih kata kapolres, meskipun tersangka DN ini adalah anak dibawah umur,
pihaknya akan melakukan proses hukum tegas.
"Meskipun DN ini dibawah umur, kami akan lakukan proses hukum sesuai
aturan yang berlaku, biar ada efek jera, sebab para bandar mulai membidik
kalangan pelajar," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan DN mengaku dia mendapat barang dari seseorang
berinisiai H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas( DPO). Dia juga mengaku
diberi upah sebesar 200-400 ribu rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis Sabu dengan
berat total kurang lebih 70 gram, dengan nilai nominal ratusan juta rupiah.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan tanjung perak, guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan
112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW