suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Gadis Pengedar Pil Koplo Diamankan Petugas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil mengamankan dua gadis pengedar pil double L atau Pil Koplo. Kedua gadis yang masih muda tersebut  bernama Diah Riski (21), Putat Jaya Lebar dan Fanny (25), warga Pesapen Tengah Surabaya. Keduanya diringkus, setelah tertangkap tangan membawa ratusan pil koplo di Jalan Baolevard, tepatnya di depan PTC, Wiyung, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimen, mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya Ferry saat anggota Polsek Wiyung menggelar razia cipta kondisi(cipkon). Dari pengakuan Ferry, kemudian anggota Crime Hunter Polsek Wiyung melakukan pengintaian di warung kopi jalan Putat Jaya tempat Diah bekerja. "Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan 210 butir pil Doubel L," ungkap AKP Sugimen, Rabu (21/9).

Masih kata Sugimen, dari pengakuan tersangka, keduanya mengedarkan di lingkungan pelajar dan mahasiswa. Keduanya biasa mengambil pil koplo tersebut dari seseorang yang berinisial FAM yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). "Kami masih melakukan pengembangan lagi, kami masih menburu penyuplai pil kepada kedua tersangka ini," tambahnya.

Sementara, dihadapan petugas, Diah mengaku tak pernah mengedarkan pil anjing tersebut, melainkan di konsumsi sendiri. Banyaknya pil yang di simpan, lantaran dalam sehari Diah mengkonsumsi sebanyak 5 butir untuk menjaga stamina saat bekerja menjaga warung kopi. "Saya ndak mengedarkan mas, saya pakai sendiri. Dalam sehari, saya biasa mengkonsumsi 5 butir, agar tak mengantuk saat jaga warkop," aku Diah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua gadis berambut pendek ini harus mendekam di balik jeruji Polsek Wiyung. Keduanya dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :