SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bukan mencari nafkah yang halal
buat anak, Perempuan berparas manis berkulit putih bernama Noviani Rahayu (43).
Asal Perum Wisma Bungurasih III blok. G /11 Kel.Bungurasih Kec. Waru Sidoarjo
ini malah mencuri baju-baju bermerk di Mall Royal Plaza Surabaya.
Janda yang mempunyai anak empat ini, tak tanggung-tanggung telah menggasak 13
(tiga belas) pakain dari berbagai macam merk. Harga satu baju tersebut minimal
berkisaran hingga 200 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit
Reskrim Polsek Wonokromo menangkapnya.jum'at (16/09/2016).
Kejadian tersebut berawal dari tersangka berpura-pura sebagai pembeli di Mall
(tersebut, red). Kemudian tersangka seakan akan sibuk memilih baju yang hendak
di curinya. Dari penyamarannya itu, ia sudah berhasil mengambil baju-baju
hingga dua kali berturut-turut.
Karena ada beberapa baju yang hilang, pihak Mall curiga
terhadapnya. Sehingga tersangka dilaporkan ke Mapolsek Wonokromo. "Dari
laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran Mall, saat
tersangka hendak memasukan hasil curiannya ke dalam jok sepeda motornya,"
ungkap Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, kamis (22/09/2016).
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku baru dua kali ini melakukan
aksinya tersebut. Dengan bekal baju dan tas, ia telah berhasil mengelabui
petugas dan pegawai-pegawai Mall (tersebut, red). "Saya terpaksa mencuri,
karena saya butuh uang buat beli susu anak saya, serta untuk makan sehari-hari,
karena saya sudah tidak punya suami," ucap perempuan berparas manis ini
sambil tertunduk meneteskan air mata.
Setelah berhasil mencuri, tersangka Novi Rahayu biasanya membawa
baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai dirumah, ia
kemudian memberitahukan kepada ketetangga tetangganya, mengaku habis belanja
dari Mall, setelah itu ia menjual baju tersebut ke para tetangganya dengan
alasan butuh uang." imbuh Arisandi.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo Surabaya, untuk dimintai
keterangan lebih lanjut. Sebab, diduga saat beraksi ia sendirian.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 12 (
dua belas potong kemeja) dan 1 (satu) potong celana jean Levis.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang
pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 penjara.(TOM)
Editor : Pak RW