suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Buang Hajat, Rizky Hariadi (24) Curi HP dan Jam Tangan Pasangan Sejenisnya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ada-ada saja tindak kriminal yang dilakukan para pelakunya. Hanya karena persoalan sepele, cemburu pasangan sejenisnya punya pacar baru. seorang pemuda tega mencuri Handphone dan Jam tangan mewah milik pasangannya saat ditinggal mandi.

Hal itu bermula ketika tersangka Rizky Hariadi (24) warga Sememi Rt 004 Rw  003 Kec Benowo Surabaya menginap di sebuah kamar kost milik seorang teman akrabnya, Sugianto (29) warga Bojonegoro.

Keduanya yang berkenalan belum lama di sebuah café. Lalu keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Meskipun keduanya adalah sesama jenis, namun mereka memang Gay. Bahkan dari keterangan tersangka, sebelum membawa kabur Handphone dan Jam milik korban. Keduanya sempat melakukan hubungan suami istri layaknya pasangan normal.

"Dia memang pacar saya mas, saya ambil handphone dan jam pas dia lagi mandi. Saya cemburu karena dia kenalan sama cowok lain," ujar pemuda berkumis tipis itu.

Kapolsek Wonokromo , Kompol Arisandi mengatakan, jika pihaknya telah mendapat laporan pencurian di sebuah kamar kost di jalan Dukuh Menanggal pada Selasa, (20/9/2016) sekitar pukul 21.30 WIB

"Setelah mendapat laporan korban kami langsung melakukan pelacakan dan akhirnya mendapati tersangka berikut barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai 2,6 juta rupiah," ujar Arisandi di mapolsek Wonokromo, Jumat (23/9/2016)

Masih kata Arisandi, pelaku ini nekat melakukan aksi pencuriannya karena di latar belakangi rasa kecewa terhadap korban. Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan dipakai sendiri.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga membawa serta barang bukti berupa 1 buah Hand Phone Merk Xiaomi Redmi 2 dan sebuah Jam Tangan Merk Everest.

Kini tersangka Rizky harus tertunduk lesu karena mendekam di tahanan Polsek Wonokromo. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :