suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Wonokromo Gulung 3 Penyalah Guna Narkoba.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (Suara Publik). Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya kembali berhasil membekuk tiga orang penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

 

Ketigannya adalah Budidoyo (51) warga jln Mastrip Gg. Glatik 3 Karangpilang Surabaya, Lukman Hakim (29) warga Ds Bebekan Masjid no.11 taman Sidoarjo dan M. Ikhwanudin (27) warga Dsn. Njenek Krembangan Taman Sidoarjo

 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap Budidoyo yang kedapatan membawa sabu sabu yang hendak dikonsumsinya di jln Mastrip Surabaya

yang kemudian didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisi 1 poket Shabu seberat 0,25gram,

 

Dari Budidoyo kemudian petugas menggembangkan dan berhasil menangkap tersangka Lukman Hakim sebagai pengecer sehingga dilakukan penggeledahan dirumahnya.

 

Setelah Lukman Hakim petugas menangkap M.Ikhwanudin yang diduga sebagai bandar dan menggeledah rumahnya sehingga mendapatkan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 2,5 gram dan seperangkat alat hisab lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa Shabu dan 2 unit handphone.

 

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap pada hari dan waktu berbeda, ketiganya merupakan satu jaringan yang saling berhubungan."terangnya ,rabu (11/01)

 

Mantan Kapolsek Karangpilang ini juga menjelaskan , hari hasil penyidikan tersangka M. Ikhwanudin mendapat barang dari seorang bernama (santo) yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)."pungkasnya

 

Ketiga Pelaku kini mendekam dalam jeruji penjara Polsek Wonokromo Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.  (TOM)

Editor :