suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu, Sukinem Verawati Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik

Sukinem Verawati bin Burasman, (40), warga Desa Widoro, RT.25/10 Kecamatan Kota Bondowoso, terpaksa harus berusan dengan Polisi karena tertangkap tangan membawa sabu, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa sore (10/1/2016).

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Asib,SH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan dalam operasi tangkap tangan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0.25 gram sabu.

“Penangkapan perempuan itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran pelaku diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu,” kata Kasat.

Setelah mendapat informasi kata Asib, tim reskoba langsung bergerak dan mengintai  pelaku. Saat dilakukan pengintaian gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Kota Bondowoso, tepatnya di depan kantor PDAM Bondowoso.

“Saat aparat aparat menghampirinya, pelaku langsung terlihat kaget dan melihat raut wajahnya menegang, kemudian petugas langsung menayakan barang kepada pelaku,”ujarnya

Meskipun polisi sudah mengamankan barang bukti. Pelaku tetap bersikeras mengakui jika barang tersebut bukan miliknya. Namun, petugas tak kehilangan akal, akhirnya aparat meminta handphone pelaku dan didapati adanya pesan singkat berisi transaksi jual beli sabu.

“Petugas langsung menggeledah pelaku dan mendapat 1 paket sabu seberat 0.25 gram sabu yang diamankan dari tangan pelaku,” terangnya.

Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu ini. Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini didapat dari seseorang kenalannya dengan alasan pelaku menjual sabu karena himpitan ekonomi.

“Tersangka juga mengaku hanya sebagai pengedar bukan pemakai. Saat ini tersangka dan bukti bukti sudah diamankan untuk pengembangan jaringan kasus yang menjadi buruan Polda Jatim,” tegasnya.

Menurut Kasat, barang bukti lainnya yang berhasil dimanankan berupa, 1 unit HP merk Samsung warna putih model GT-E1205Y dan 1 unit ranmor R2 jenis Honda Vario nopol DK 7808 UV.

“Karena TSK terbukti memiliki menguasai menyimpan narkotika golongan1 bukan tanaman jenis sabu sesuai Pasal 114 subsideir  112 UU RI NO 35 th 2009 tentang narkotika, diancam kurungan minimal 6 tahun penjara,”imbuhnya. (her)

Editor :