suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bandar Sabu Putat Jaya, di Ringkus Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suryo Adi tsk BD sabu Puta Jaya kini meringkuk di Sel Polsek Karangpilang.
Foto: Suryo Adi tsk BD sabu Puta Jaya kini meringkuk di Sel Polsek Karangpilang.

Laporan: Tom.

Surabaya. suara-publik.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya di Jl Putat Jaya Timur Tembusan Surabaya.

Pelaku diketahui bernama Suryo Adi Wibowo (29), warga Jl Putat Jaya Timur Tembusan B/7 RT.4, RW.10 kel. Putat Jaya, kec. Sawahan Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka pengedar tersebut akan melakukan suatu transaksi di Jalan Putat Jaya Timur Tembusan. Lantas, petugas pun melakukan pemantauan di lokasi tersebut pada Jum'at 27 April 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Lalu muncul pria yang diduga kuat sebagai tersangka, kemudian dilakukan penyergapan. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang dibawa tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Minggu (27/5/2018).

Dari pengakuannya kepada petugas, sabu itu adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Hery seharga 1 juta per gramnya." Saat ini masih kita kejar," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1 (satu) plastik klip berisi sabu sabu dengan berat bruto 0,30gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) HP merek LENOVO Warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) korek gas, 1 (satu) tas polo warna coklat, 2 (dua) note book dan uang tunai Rp. 100.000.

Tersangka Suryo Adi Wibowo dikenakan tentang perkara dugaan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor :