suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketahuan Bawa Tanduk Rusa, Pria Ini Diamankan Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Nurdin Membawa Tanduk Rusa saat di Mapolres KP3 Surabaya.
Foto: Nurdin Membawa Tanduk Rusa saat di Mapolres KP3 Surabaya.

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Unit Tipidek Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan upaya penyelundupan benda atau hewan dan tumbuhan yang telah diawetkan namun dilarang dan dilindungi undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pelaku tersebut bernama Nurdin Wegiri (44), warga Jl Dsn. Curah Tepas Rt. 01 Rw. 16 Mangaran Ajung, Jember.

Masih kata Tinton, pelaku ini kita amankan pada saat akan membawa tanduk tersebut dari kapal dan anggota Sat Reskrim curiga dan melakukan pemeriksaan di dapati 2 kerangka tanduk rusa yang dibawa pelaku," sebut Tinton Yudha Riambodo, Senin (28/5/2018).

"Status barang ini menurut Tinton, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain , di dalam atau di luar Indonesia, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 21 ayat 2 ," ungkap Tinton.

"Saya menghimbau kepada masyarakat umum terlebih calon penumpang agar jangan membawa barang berupa tanaman dan hewan liar yang diawetkan tanpa dokumen dan dilindungi oleh negara. Sebab bila ketahuan maka akan diproses hukum," himbau Tinton.

Editor :