suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Nyabu di Kamar Homestay, 2 Pemuda Grebek Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua tersangka yang digrebek anggota Polsek Rungkut.
Foto: Kedua tersangka yang digrebek anggota Polsek Rungkut.

Laporan : Tom. 

Surabaya, suara-publik.com - AN (18), warga Jl Medokan Ayu, Rungkut dan rekannya Anri Ramdani Putra (19), warga Jl Kedungasem II, kel.Kedungbaruk, kec.Rungkut Surabaya, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

Pasalnya, dua sekawan yang masih ABG ini ditangkap petugas karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar B-1 Homestay Jl Rungkut Asri Utara 75/ Blok RL III H No. 23 Kec. Rungkut Surabaya.

"Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap di kamar B-1 Homestay Jl Rungkut Asri Utara," ujar Kompol Esti.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. “Nah, menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan keduanya, dan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah lemari TV” ungkap mantan Kapolsek Gayungan Surabaya ini.

Kompol Esti menambahkan, dari kedua tersangka, petugas menyita 2 ( dua) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat dengan plastiknya masing-masing 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pack sedotan plastik, 1 alat hisap, 1 pack plastik klip, 1 unit Hp Merk aXioo dan 1 unit hp merk Sony.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Rungkut. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1), 112 ,132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor :