suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hadapi Cuti Bersama, Satpas Colombo Lantas Polrestabes Surabaya, Libur Sepekan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Eva Guna Pandia.
Foto: Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Eva Guna Pandia.

Laporan: Tom.

Surabaya, suara-publik.com - Menghadapi libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 dan cuti bersama, sebaiknya di perhatikan masa berlaku surat-surat penting, tak terkecuali SIM (Surat Izin Mengemudi), karena pada libur cuti bersama tersebut pelayanan di Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya juga ikut tutup dalam cuti bersama.

Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM libur pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018, dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Apabila pemegang SIM yang masa berlakunya bersamaan dengan tutupnya pelayanan. Kasat Lantas mengimbau untuk segera mengurus perpanjangan sebelum pelayanan tutup.

Namun, pihaknya juga memberikan masa tenggang sepekan sejak dibukanya pelayanan SIM, dari 21 sampai 26 Juni 2018. Pengurusan bisa dilakukan, kata dia, bisa di lokasi perpanjangn SIM di Satpas SIM Online terdekat, Mobil SIM keliling terdekat dan gerai pelayanan SIM online terdekat maupun datang langsung ke kantor Satuan penyelenggara administrasi SIM Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pihaknya mengharapkan, masyarakat bisa mengikuti imbauan yang diberikan, agar tidak kecewa dikemudian hari. Himbuan dari Kepolisian dapat diperhatikan dengan seksama, dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah disediakan. Jadi, para pemohon SIM tidak usah panik dengan isu yang beredar, pemohon bisa memperpanjang lebih awal sebelum cuti lebaran atau setelah lebaran pada masa tenggang waktu yang telah ditentukan,” kata Pandia, Rabu (6/6/2018).

Pandia juga mengingatkan, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal 11 Juni 2018 dan masa tenggang waktu tersebut maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tom)

Editor :