suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir dan Pengedar Sabu Asal Petemon Barat di Gulung Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pengedar sabu Petemon Barat saat di Mapolsek Karangpilang.
Foto: Pengedar sabu Petemon Barat saat di Mapolsek Karangpilang.

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Heru Wardiawan (41), warga Jl Klakah Rejo Lor Gg IV, kec. Benowo beserta Darto (40) dan Aisyah Milasari (45), warga Jl Petemon Barat no.19-C, kec. Sawahan Surabaya. tak bisa berkutik saat disergap polisi.

Dua pengedar dan satu kurir sabu ini ditangkap secara estafet di dua lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap Heru Wardiawan saat hendak mengirimkan pesanan sabu kepada seorang pecandu narkoba.

Kala itu, kurir sabu ini terlihat melintas di Jalan Banyu Urip Kidul bok abang, begitu digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,50 gram yang tersimpan di saku celananya. “Dia kita tangkap di tengah jalan tidak jauh dari tempat transaksi ” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo.

Setelah diinterogasi, kata Marji Wibowo, tersangka mengaku barang haram itu bukan miliknya. Dia hanya bertugas sebagai kurir sabu atas suruhan tersangka Darto dan Aisyah.

Dari situ, polisi lalu mencari keberadaan pengedar tersebut. “Setelah tersangka pertama kita keler, akhirnya kedua tersangka selaku pengedarnya kita tangkap di rumahnya.

Ketika digeledah kita temukan seperangkat alat hisap sabu. Jadi mereka kita tangkap secara estafet,” pungkas Marji Wibowo.

Dari ketiga tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 ponsel yang dijadikan alat transaksi.

Atas perbuatan tersebut polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan atau peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. “Ketiganya sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. ( Tom)

Editor :