suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dalam Waktu 1X24 Jam, Opsnal Polsek Sawahan Bekuk Pelaku Curanmor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku diapit petugas Polsek Sawahan.
Foto: Pelaku diapit petugas Polsek Sawahan.

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Bambang Purnomo (40), warga Jl . Tembok Lor Gg 2 no 31 Surabaya yang diketahui indekost Jl. Putat Jaya Timur C Gg III no 7 Surabaya, pada 8 Mei 2018 diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

"Usai menerima laporan tersebut, anggota selanjutnya meluncur kelokasi yang dimaksud dan melakukan undercover buy, berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut.

Setelah sebelumnya berhasil menghubungi pelaku melalui Hp-nya dan sepakat untuk bertemu. Setiba dilokasi dan bertemu dengan pelaku, anggota kami selanjutnya mengamankan pelaku curanmor tersebut,” kata Haryoko Widhi.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor tersebut baru saja dicuri oleh pelaku dari Tempat sekitaran Kost nya Jl. Putat Jaya Timur C, Gg. III no 7 Surabaya," sambungnya.

Sementara korban Yeni Praharani (25), warga Dukuh Kupang Timur XVIII Surabaya, mengatakan sebelum hilang motor itu saya parkir diteras rumah , namun setelah saya keluar dari rumah dan saya lihat diteras sepeda saya sudah tidak ada lagi,"terang Yeni.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya, dan melihat pelaku saat itu mengambil sepeda motor miliknya. "Dalam rekaman CCTV pelaku juga terlihat mengambil sepeda motorku dengan cara merusak kontak setir, kemudian membawa kabur sepeda motorku ini," ujar Yeni.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sawahan. Berdasarkan laporan korban, dalam waktu 1 × 24 jam anggota Polsek Sawahan berhasil meringkus pelaku. ( Tom)

Editor :