Laporan: Iwan Dayat.
Malang Suara-Publik.Com - Pengoplos Elpigi jenis 3 kilogram ke 12 kilogram digrebek polsek Wagir kabupaten Malang. Dari lokasi kejadian di Jalan Krisna Dusun Losari Rt 22 Rw 6 Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir kabupaten Malang.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku bernama Amin Muadzin (19) warga Jalan Krisna Dusun Niwen Rt 23 Rw 6 Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang bertugas sebagai eksekutor dan Jumiati (57) warga Jalan Tebo utara II Rt 1 Rw 1 Kecamatan Mulyorejo Kecamatan Sukun kota Malang, (13/6).
Menurut pengakuan tersangka baru mengopolos selama dua hari dan itu didapat dari majikan tersangka. " Dari 4 tabung 3 kilogram dioplos jadi satu kedalam tabung 12 kilogram dan dalam sehari saya bisa mendapatkan 4 tabung 12 kilo, " kata tersangka Amin saat rilis di Mapolsek Wagir, Kamis (14/6).
Kapolsek Wagir AKP Mei Suryaningsih kepada wartawan memaparkan. " Saat itu kami bersama Satgas Polres Malang sedang melakukan operasi dan atas laporan warga bahwa dilokasi kejadian sering menjual Arak dan saat penggerebekan kami menemukan pengoplosan Elpigi di belakang rumah, " Tukas Kapolsek.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti 1 buah tang, 2 buah obeng, satu buah pentil ( alat suntik gas), 20 tabung gas LPG 12 kg (7 sudah ber isi dan 13 kosong) , 68 tabung 3 kg ( 10 tabung ber isi dan 58 tabung kosong).
" Tersangka kami jerat dengan pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, " Pungkas AKP Mei Suryaningsih, (dyt).
Editor : Redaksi